Berita

Kasus Pencurian HAKI Disidang Perdana

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 21:21 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu menggelar sidang perdana atas kasus pencurian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap produsen model gunung berapi dan relief daratan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Indri Murtini itu,  agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Safrudin. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Adi Adrian pemilik CV Nadya Pratama dijerat pasal 72 ayat 2 UU hak cipta no 19 tahun 2002 jo 480 KUHP.

Kuasa hukum PT Georai Pratama, Edi Romadhon sebagai pemilik hak cipta usai persidangan menyatakan, pihak terdakwa telah memperbanyak dan mengedarkan tanpa hak dan tanpa izin relief gunung berapi dan relief daratan milik PT Georai.


Selain itu, CV Nadya Pratama melakukan penjualan ke pasar bebas secara ilegal sejak tahun 2010. Sehingga, mengakibatkan kerugian pada pelapor yaitu PT Georai Pratama baik secara meteril dan imateril.

Terlebih, sambung Edi, pemasaran barang ataupun produk PT Georai Pratama dibidang pendidikan tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK) pendidikan yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.

 "Apa yang dilakukan CV Nadya Pratama telah merugikan kami. Tidak hanya materi, melainkan juga karya," tegasnya.

Ditambahkannya, penjiplakan terhadap hasil karya yang telah didaftarkan di kantor HAKI sejak tahun 2009 ini diketahui saat barang tersebut beredar di Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2011. Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, barulah diketahui bahwa pembuat atau penirunya adalah CV Nadya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya