Berita

denny indrayana/net

Hukum

CENTURYGATE

Denny Indrayana: Pengembalian Aset Century di Hongkong Butuh Waktu Sangat Lama

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menjelaskan, proses pengembalian aset Bank Century sebesar 4.076.121 dollar AS, atau sekitar Rp 48 miliar dari Hongkong, akan makan waktu lama.

Dia mengatakan, proses perampasan aset tersebut memakan waktu panjang karena pemerintah Indonesia mengajukan banding atas hasil yang diakui Pengadilan Tinggi Hongkong.

Baik pihak Pemerintah Indonesia maupun pihak lawan sedang berada dalam tahap banding. Pemerintah Indonesia menginginkan jumlah perampasan aset lebih dari Rp 48 miliar.


"Sekarang, baik lawan maupun kita sama-sama banding karena kita ingin mengatakan tidak hanya segitu (Rp 48 miliar). Kita merasa lebih dari itu yang seharusnya diberikan ke pemerintah Indonesia," ujar Denny di gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (18/2)

Proses hukum Hongkong dengan Indonesia relatif sama. Proses hukum itu meliputi pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Tapi, tidak hanya proses hukum yang bisa memakan waktu lama, kebijakan negara juga menjadi perhatian.

"Pengadilan aset semacam ini tidak ada proses yang sebentar. Kalau terkait berhasil tidaknya, tergantung negaranya juga. Ada negara yang mudah, ada negara yang sulit," jelasnya.

"Kita pasti kita melakukan upaya serius, tidak pernah berhenti untuk melakukan penangkapan buron, atau kasus lainnya dan pengejaran aset," jelas Denny.

Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia merampas aset Bank Century di Hongkong.  Aset-aset itu milik mantan pemilik Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, dan Robert Tantular, serta pelaku kasus Century lainnya di Hongkong.

Tetapi, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong itu belum final. Kedua kubu (Pemerintah dan tim pengacara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq) sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya