Berita

denny indrayana/net

Hukum

CENTURYGATE

Denny Indrayana: Pengembalian Aset Century di Hongkong Butuh Waktu Sangat Lama

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menjelaskan, proses pengembalian aset Bank Century sebesar 4.076.121 dollar AS, atau sekitar Rp 48 miliar dari Hongkong, akan makan waktu lama.

Dia mengatakan, proses perampasan aset tersebut memakan waktu panjang karena pemerintah Indonesia mengajukan banding atas hasil yang diakui Pengadilan Tinggi Hongkong.

Baik pihak Pemerintah Indonesia maupun pihak lawan sedang berada dalam tahap banding. Pemerintah Indonesia menginginkan jumlah perampasan aset lebih dari Rp 48 miliar.


"Sekarang, baik lawan maupun kita sama-sama banding karena kita ingin mengatakan tidak hanya segitu (Rp 48 miliar). Kita merasa lebih dari itu yang seharusnya diberikan ke pemerintah Indonesia," ujar Denny di gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (18/2)

Proses hukum Hongkong dengan Indonesia relatif sama. Proses hukum itu meliputi pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Tapi, tidak hanya proses hukum yang bisa memakan waktu lama, kebijakan negara juga menjadi perhatian.

"Pengadilan aset semacam ini tidak ada proses yang sebentar. Kalau terkait berhasil tidaknya, tergantung negaranya juga. Ada negara yang mudah, ada negara yang sulit," jelasnya.

"Kita pasti kita melakukan upaya serius, tidak pernah berhenti untuk melakukan penangkapan buron, atau kasus lainnya dan pengejaran aset," jelas Denny.

Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia merampas aset Bank Century di Hongkong.  Aset-aset itu milik mantan pemilik Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, dan Robert Tantular, serta pelaku kasus Century lainnya di Hongkong.

Tetapi, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong itu belum final. Kedua kubu (Pemerintah dan tim pengacara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq) sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya