Berita

Said Faisal/net

Hukum

KORUPSI PON RIAU

Ajudan Rusli Zainal Ditetapkan Jadi Tersangka

SENIN, 17 FEBRUARI 2014 | 16:29 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup dan valid untuk menetapkan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menyimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H, yang bersangkutan adalah ajudan dari mantan Gubernur Riau (Rusli Zainal)," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).

Said Faisal diduga telah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah ke UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, Said juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 56 KUHPidana.


Sebelumnya, Said pernah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dalam persidangan tersebut, Said terbukti telah memberikan keterangan palsu kepada hakim.
‬
‪Keterangan palsu yang terungkap di pengadilan setelah jaksa KPK memperlihatkan bukti rekaman percakapan antara Said Faisal dan Lukman Abbas mantan Kadispora Riau terkait uang suap untuk Rusli Zainal mantan Gubernur Riau sebesar Rp 500 juta.‬

‪Dalam percakapan itu terungkap bahwa Said meminta kepada Lukman untuk segera menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal. Uang itupun disanggupi Lukman dengan meminta uang yang diminta Faisal kepada pihak kontraktor PON Riau yakni PT Adhi Karya.‬

‪Penyataan Said yang berbohong juga diperkuat dengan keterangan dua saksi lainnya yang dikonfrontir. Yakni supir Adhi Karya Nasapir yang menyebut langsung menyatakan memberikan langsung uang tersebut ke Said Faisal di Rumah Dinas Rusli Zainal jalan Diponegoro.‬ Keterangan saksi palsu Said juga diperkuat dengan keterangan jaksa KPK yang menyebut mempunyai bukti kuat bahwa suara yang diputar adalah suara Said Faisal.

‪Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus inipun sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di Pengadilan.‬

‪"Kita minta jaksa untuk memproses Said Faisal karena dia bersaksi bohong. Padahal dia telah disumpah sebelum memberikan saksi di pangadilan. Ini sekaligus memberikan pelajaran bagi saksi lain. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Hakim Ketua, Bachtiar Sitompul di PN Pekanbaru Rabu lalu (5/2).‬ [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya