Berita

Hukum

Divonis Korupsi Jamaah, 44 Anggota DPRD Papua Barat Segera Ditahan

JUMAT, 14 FEBRUARI 2014 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung mengaku belum bisa mengeksekusi 44 anggota DPRD Papua Barat yang divonis melakukan korupsi berjamaah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 22 miliar.

Pasalnya, mereka baru divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan tingkat pertama alias belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Inkracht itu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan yang baru ditetapkan itu baru putusan pengadilan negeri," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).


Dia mengaku belum mengetahui apakah 44 wakil rakyat Papua Barat itu sudah mengajukan upaya banding atau belum.

"Nah, itu kemudian masuknya upaya hukum. Itu yang belum kita dapatkan laporannya apa saja. Apa dia mau banding atau tidak," jelas Basrief.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R. Widyo Pramono berjanji akan langsung menjebloskan 44 anggota DPRD Papua Barat yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jayapura itu apabila tidak melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

"Terbukti semuanya, itu kalau tidak melakukan upaya hukum, saya masukkan semuanya. Kalau perkara sudah inkracht itu harus masuk semuanya, tidak ada jalan lain," tegasnya.

44 wakil rakyat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Papua Barat tahun 2011 sebesar Rp 22 milliar. Termasuk juga Ketua DPRD Joseph Yohan Auri yang divonis 1,3 tahun atau 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Februari lalu.

Sidang dihadiri sejumlah anggota DPRD Papua Barat yang juga terdakwa dalam kasus ini, antara lain Wakil Ketua Robert Nauw dan mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas.

Korupsi berjamaah yang dilakukan 44 wakil rakyat Papua Barat itu terkait dengan dana pinjaman lunak dari PT Padoma selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejumlah Rp 22 miliar.

Penyalahgunaan dana APBD itu terjadi saat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan dana Rp 100 miliar ke perusahaan daerah Papua Barat yakni PT Papua Doberai Mandiri untuk dikelola. Namun, tak lama berselang, Marthen Luther Rumadas yang kala itu menjabat sekda meminta sebagian uang dengan alasan meminjam.

Awalnya Mamad Suhadi selaku Direktur PT Papua Doberai Mandiri berkeberatan, meski akhirnya pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp 15 miliar dan diberikan ke sekda. Selanjutnya, pada 9 Februari 2011 dana dicairkan Rp 7 miliar. Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan kepada 44 anggota DPRD Papua Barat.[wid]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya