Kejaksaan Agung mengaku belum bisa mengeksekusi 44 anggota DPRD Papua Barat yang divonis melakukan korupsi berjamaah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 22 miliar.
Pasalnya, mereka baru divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan tingkat pertama alias belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Inkracht itu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan yang baru ditetapkan itu baru putusan pengadilan negeri," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).
Dia mengaku belum mengetahui apakah 44 wakil rakyat Papua Barat itu sudah mengajukan upaya banding atau belum.
"Nah, itu kemudian masuknya upaya hukum. Itu yang belum kita dapatkan laporannya apa saja. Apa dia mau banding atau tidak," jelas Basrief.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R. Widyo Pramono berjanji akan langsung menjebloskan 44 anggota DPRD Papua Barat yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jayapura itu apabila tidak melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
"Terbukti semuanya, itu kalau tidak melakukan upaya hukum, saya masukkan semuanya. Kalau perkara sudah inkracht itu harus masuk semuanya, tidak ada jalan lain," tegasnya.
44 wakil rakyat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Papua Barat tahun 2011 sebesar Rp 22 milliar. Termasuk juga Ketua DPRD Joseph Yohan Auri yang divonis 1,3 tahun atau 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Februari lalu.
Sidang dihadiri sejumlah anggota DPRD Papua Barat yang juga terdakwa dalam kasus ini, antara lain Wakil Ketua Robert Nauw dan mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas.
Korupsi berjamaah yang dilakukan 44 wakil rakyat Papua Barat itu terkait dengan dana pinjaman lunak dari PT Padoma selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejumlah Rp 22 miliar.
Penyalahgunaan dana APBD itu terjadi saat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan dana Rp 100 miliar ke perusahaan daerah Papua Barat yakni PT Papua Doberai Mandiri untuk dikelola. Namun, tak lama berselang, Marthen Luther Rumadas yang kala itu menjabat sekda meminta sebagian uang dengan alasan meminjam.
Awalnya Mamad Suhadi selaku Direktur PT Papua Doberai Mandiri berkeberatan, meski akhirnya pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp 15 miliar dan diberikan ke sekda. Selanjutnya, pada 9 Februari 2011 dana dicairkan Rp 7 miliar. Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan kepada 44 anggota DPRD Papua Barat.
[wid]