Berita

mahkamah konstitusi/net

Hukum

Andrinof: Putusan MK Tidak Punya Legitimasi dari Sisi Pembuatan Kebijakan Publik

JUMAT, 14 FEBRUARI 2014 | 13:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU 4/2014 Tentang Penetapan Perppu 1/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MK yang membatalkan Perppu tentang MK sah secara hukum, tetapi tidak punya legitimasi dari sisi pembuatan kebijakan publik," kata pengamat politik dan kebijakan publik, Andrinof A. Chaniago, kepada wartawan, Jumat (14/2).

Kewenangan membuat UU, mengubah atau tidak mengubah UU yang dimiliki DPR RI dan MK semestinya harus dikecualikan apabila UU yang akan dibuat atau diubah adalah UU yang mengatur lembaga tersebut atau pihak yang berada di belakang lembaga tersebut, seperti partai politik.


"Tidak logis apabila pihak yang akan diatur oleh suatu UU memiliki hak dan kewenangan untuk membuat atau mengubah atau tidak mengubah UU tersebut," tegasnya.

Dengan keputusan MK kemarin, maka substansi UU 4/2014 yang menyangkut persyaratan calon hakim konstitusi, pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menjadi tidak ada lagi. Padahal, aturan tersebut dibuat agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, tak terulang.

MK menolak campur tangan Komisi Yudisial terkait aturan pengangkatan hakim konstitusi. MK berpendapat bahwa UUD 1945 sudah mengatur materi itu dalam pasal 24C Ayat (3). Dalam pasal tersebut, sembilan hakim konstitusi berasal dari Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.

Terkait calon hakim konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik minimal tujuh tahun sebelum diajukan, Mahkamah berpendapat ayat tersebut dibuat berdasarkan stigma yang timbul dari masyarakat. Stigmatisasi seperti ini dinilai menciderai hak-hak konstitusional seorang warga negara yang haknya dijamin oleh UUD 1945. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya