Berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Maria Elizabeth Liman resmi dilimpahkan ke tahap dua.
Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (13/2).
Dengan dilimpahkannya berkas bos PT Indoguna Utama itu, masih kata Johan Budi, dalam waktu dua pekan mendatang, yang bersangkutan segera disidangkan.
Sementara itu, Maria Elizabeth yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 16.15 WIB tadi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkaranya ke penuntutan. Maria juga mengaku telah siap menghadapi persidangan yang jika berjalan mulus akan dilakukan paling tidak dua minggu mendatang.
"Ya siap," ucap Maria singkat sebelum masuk mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebelumnya juga sudah divonis 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Tipikor.
Selain menyeret keduanya dan Maria Elizabeth Liman, kasus ini juga menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bersama teman dekatnya, Ahmad Fathanah
.[wid]