Berita

yance/net

Hukum

Kejagung Siapkan Pemberkasan Mantan Bupati Indramayu Yance

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 22:59 WIB | LAPORAN:

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pemberkasan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Mantan Bupati Indramayu itu terlibat korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem tahun 2004.

"Perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka inisial IMSS alias Y hingga hari ini tim penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sedang melakukan pemberkasan hasil penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).

Dia menjelaskan, Yance yang dijadikan tersangka sejak 13 September 2010 diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Desa Sumur Adem Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.


"Keterlibatan tersangka tersebut dengan melalui panitia pembebasan tanah menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up," beber Untung.

Menurutnya, harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi ditinggikan oleh tersangka menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

"Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu," demikian Untung.

Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumura Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya