Berita

masjid/net

Hukum

Pesantren Diharap Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba Berbasis Agama

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Selain merusak, narkotika dan obat-obatan juga merupakan barang haram bagi agama. Zat-zat yang terkandung di dalamnya dapat mengakibatkan hilangnya akal sehat orang yang mengkonsumsinya.

Demikian disampaikan penyuluh Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Eko Wibawati dalam diskusi bersama pelajar Pondok Pesantren Al-Mawadah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

"Narkoba memiliki efek yang sangat merusak. Akibatnya akan membuat pemakainya seperti orang yang tidak waras bahkan cenderung melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri untuk memenuhi ketergantungan," jelasnya.


Eko menambahkan, pengguna narkoba, terutama kalangan pelajar, memiliki kecenderungan untuk malas belajar dan acuh terhadap lingkungannya. Hal ini dapat memupus harapan orang tua yang tinggi terhadap anak-anaknya.

"Orang tua kita bisa kecewa, di mana kita diharapkan kelak menjadi anak yang baik dan soleh malah mengonsumsi zat terlarang yang bisa menghancurkan masa depan," kata Eko.

Menurut Eko, penyalahguna narkoba hanya bisa dipulihkan dari ketergantunganya dengan cara rehabilitasi. Karenanya, jika ada pengguna hendaknya dapat melapor ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) untuk mendapatkan terapi.

Lebih jauh, Eko berharap, kalangan pondok pesantren juga bisa menjadi institusi rehabilitasi sosial yang berbasis agama. Di mana, teknik pemulihannya dengan mengedepankan ilmu agama dan menanamkan dalam hati bahwa narkoba merupakan barang haram yang harus dijauhi.

"Saya mengharapkan kepada jajaran pengurus pesantren agar ikut berpartisipasi dalam memulihkan para pecandu narkoba. Karena masalah narkoba adalah masalah kita semua," tegasnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya