Berita

foto: net

Hukum

Hakim Sidang WN Australia Hambat Wartawan

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus penipuan dan pencucian uang denga terdakwa warga negara Australia, Patrick Morris Alexander (60), sempat memanas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan sempat menghambat para wartawan yang meliput.

Awalnya, sidang yang terbuka untuk umum itu beragendakan keterangan saksi. Majelis hakim mempersilakan Jaksa Penutut Umum untuk menghadirkan saksi, namun lantaran saksi berada di luar negeri dan luar kota, jaksa pun hanya membacakan surat keterangan saksi.

"Perkara pidana Patrick Morris Alexander. Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa, mohon dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Lendriaty Janis, di persidangan, Rabu (12/2).


Namun di tengah Jaksa membacakan keterangan saksi atas kasus penipuan dan pencucian uang sebesar US$ 1.399.784,yang menyeret WNA Australia bernama Patrik itu, tiba-tiba majelis hakim menghentikan sidang dan terkesan 'panik' banyaknya wartawan meliput. Hakim Ketua pun menegur wartawan televisi yang meliput.

"Kalian dari mana sudah izin ke Humas belum?" kata hakim dengan nada keras ke awak media. Lalu hakim ketua meminta salah seorang hakim anggota Dimyati untuk menjelaskan kepada wartawan yang meliput.

Memang di ruang sidang Mudjono hanya disediakan dua kursi panjang untuk pengunjung sidang. Di kursi itu hanya ada dua pengunjung terlihat hadir. Sedangkan wartawan yang hadir lebih dari 10 orang rata-rata wartawan televisi dan kursi itu tak sanggup untuk menampung. Sebagian wartawan televisi memilih ke luar dari ruang sidang setelah mengambil gambar.

Sebelum sidang digelar pun para wartawan ditegur seorang pengunjung sidang, diduga pihak dari terdakwa. Padahal setiap sidang yang digelar di PN Jaksel terbuka untuk umum dan kerap diliput media, asal tidak mengganggu suasana sidang.

Sidang terdakwa Patrick Morris Alexander (60) selaku Direktur PT. Bengkulu Coal Limited (PT. BCL) telah digelar sejak Agustus 2013 lalu. Dalam kasus pertambangan ini, terdakwa Patrick dituding menipu, dan mencuci uang sebesar US$ 1.399.784, dengan korban bernama Herman Oliver Andreas. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya