Berita

foto: net

Hukum

Hakim Sidang WN Australia Hambat Wartawan

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus penipuan dan pencucian uang denga terdakwa warga negara Australia, Patrick Morris Alexander (60), sempat memanas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan sempat menghambat para wartawan yang meliput.

Awalnya, sidang yang terbuka untuk umum itu beragendakan keterangan saksi. Majelis hakim mempersilakan Jaksa Penutut Umum untuk menghadirkan saksi, namun lantaran saksi berada di luar negeri dan luar kota, jaksa pun hanya membacakan surat keterangan saksi.

"Perkara pidana Patrick Morris Alexander. Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa, mohon dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Lendriaty Janis, di persidangan, Rabu (12/2).


Namun di tengah Jaksa membacakan keterangan saksi atas kasus penipuan dan pencucian uang sebesar US$ 1.399.784,yang menyeret WNA Australia bernama Patrik itu, tiba-tiba majelis hakim menghentikan sidang dan terkesan 'panik' banyaknya wartawan meliput. Hakim Ketua pun menegur wartawan televisi yang meliput.

"Kalian dari mana sudah izin ke Humas belum?" kata hakim dengan nada keras ke awak media. Lalu hakim ketua meminta salah seorang hakim anggota Dimyati untuk menjelaskan kepada wartawan yang meliput.

Memang di ruang sidang Mudjono hanya disediakan dua kursi panjang untuk pengunjung sidang. Di kursi itu hanya ada dua pengunjung terlihat hadir. Sedangkan wartawan yang hadir lebih dari 10 orang rata-rata wartawan televisi dan kursi itu tak sanggup untuk menampung. Sebagian wartawan televisi memilih ke luar dari ruang sidang setelah mengambil gambar.

Sebelum sidang digelar pun para wartawan ditegur seorang pengunjung sidang, diduga pihak dari terdakwa. Padahal setiap sidang yang digelar di PN Jaksel terbuka untuk umum dan kerap diliput media, asal tidak mengganggu suasana sidang.

Sidang terdakwa Patrick Morris Alexander (60) selaku Direktur PT. Bengkulu Coal Limited (PT. BCL) telah digelar sejak Agustus 2013 lalu. Dalam kasus pertambangan ini, terdakwa Patrick dituding menipu, dan mencuci uang sebesar US$ 1.399.784, dengan korban bernama Herman Oliver Andreas. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya