. Bekas Kepala Biro (Kabiro) Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar membenarkan adanya pemberian uang untuk Choel Mallarangeng, adik kandung Andi Alifian Mallarangeng. Uang diberikan oleh Wafid Muharram, eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).
"Wafid Muharram (eks Sesmenpora) mengatakan Choel saat itu katakan kakak saya sudah jadi menteri satu tahun masih begini-gini saja. Itu diterjemahkan Wafid sebagai permintaan," kata terdakwa Deddy Kusdinar saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2).
Selanjutnya, Deddy menceritakan, atas perintah Wafid, ia bersama M Fakhrudin (staf ahli Menpora) diminta mengawal untuk mengantarkan empat sampai lima kardus berisi uang ke kediaman Choel Mallarangeng. Deddy mengaku mau mengawal pemberian uang Rp5 miliar dalam bentuk dolar Amerika itu karena diperintahkan oleh Wafid Muharram.
Choel sendiri dalam suatu kesempatan pernah mengaku menerima uang sebesar USD 550.000 dari Deddy Kusdinar. Tapi, Choel mengaku tidak tahu maksud pemberian uang oleh Deddy Kusdinar itu. Uang diberikan pada tanggal 28 Agustus 2010 saat ulang tahun Choel. Oleh Choel uang tersebut disimpan dan tidak dikonfirmasi kepada Deddy maupun Fakhruddin maksud pemberian tersebut.
Sementara dalam surat dakwaan milik Deddy Kusdinar disebut Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diperuntukkan Andi Mallarangeng selaku Menpora dari proyek Hambalang.
[rus]