Berita

Hukum

Sidang Putusan Saham Blue Bird Ditunda, Penggugat Kecewa

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Sidang pembacaan putusan saham PT Blue Bird Taxi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini (Selasa, 11/2) harus ditunda.

Mintarsih A Latief yang juga pemilik perusahaan taksi Gamya selaku penggugat, merasa kecewa dengan penundaan tersebut. Menurutnya, dirinya merasa yakin akan menang dalam kasus ini karena memiliki banyak bukti.

"Jelas kecewa sekali. Kalau memang saya menang, biarkan menang. Saya memiliki semua bukti yang memang diperlukan dalam persidangan," ujarnya kepada wartawan.


Lebih jauh Mintarsih mengatakan, jika memang hasilnya kemenangan berpihak kepadanya, maka semua dapat berbangga bahwa kebenaran masih ada di atas uang.  

"Kita ketahui, pihak tergugat sebagai pengusaha terkaya ke 60 di Indonesia dan yang pada tahun 2013 asetnya telah menjadi 700 persen dari nilai aset tahun 2012, dapat dikalahkan. Artinya hukum tidak memandang siapa yang memiliki uang, tapi hukum pada yang benar," jelas Mintarsih.

Namun jika kekalahan yang berpihak kepadanya, Mintarsih berpendapat hal ini akan menjadi contoh yang buruk untuk dunia usaha. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh tergugat sudah menyalahi aturan hukum.

"Cara menghilangkan saham di PT Blue Bird Taxi cukup sederhana, sehingga dapat ditiru dengan mudah. Tinggal mencari notaris yang mau mengikuti keinginan kita, yaitu menghilangkan nama dari pemegang saham yang akan kita ambil tanpa menyebutkan nama pemegang saham yang diambil sahamnya. Lalu, dibuat lagi perubahan akta notaris," paparnya.

Jika pada tiap akta perubahan dimunculkan riwayat akta-akta sebelumnya, lanjut dia, maka akta selanjutnya perlu diminta untuk tidak dicantumkan, seolah-olah tidak pernah ada.  

"Sempurnalah pengalihan saham tanpa beli, tanpa bayar dan tanpa jejak. Apalagi diperkuat dengan penambahan pembuatan penetapan pengadilan yang dilakukan oleh Purnomo dari PT Blue Bird Taxi," terang Mintarsih.

Seperti diketahui,  Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro selaku Direktur PT Blue Bird, karena secara sepihak telah menghilangkan hak Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Taxi. Mintarsih yang diketahui memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi, mengaku baru mengetahui kepemilikan sahamnya dihilangkan setelah 12 tahun sejak tahun 2001.

Meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo Prawiro selaku cs malah mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) di tahun 2001.

Sementara itu, klaim yang dinyatakan baik kubu Purnomo Prawiro maupun kuasa hukumnya, bahwa Mintarsih telah dibayar haknya sebagai Persero pada tahun 1999 dan tahun 2000 dibantah keras Mintarsih.[wid]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya