Berita

Dewi Perssik & Julia Perez

Blitz

Pesan Jupe Untuk Depe

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Heran kenapa ada dua pihak yang dihukum dalam satu kasus. Namun tetap legowo, siap dieksekusi tanpa dijemput paksa.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Dewi Perssik (Depe) terkait kasus cakar-cakaran dengan Julia Perez (Jupe). Eksekusi pun tinggal menunggu waktu. Sesuai prosedur, jika nanti salinan putusan MA sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri, pemilik goyang gergaji itu bakal langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

Saat diwawancara wartawan, Depe sempat terlihat kaget dan tidak terima dengan vonis MA. Dia bahkan terkesan menantang dan meremehkan putusan Artidjo Alkostar sebagai Ketua Majelis Hakim kasasi perkara, dan dua Hakim Anggota, Salman Luthan dan Gayus Lumbuun.


Kepada pengacaranya, Depe pun merasa kecewa melampiaskan kekesalan. “Kami kecewa,” kata Yanuar Bagus Sasmito, pengacara Depe.

Yanuar justru menyebutkan, vonis hakim MA terhadap Depe itu adalah bentuk ketidakadilan. Dia menilai, tak wajar ada dua pihak yang dihukum dalam satu kasus.

 â€œIni namanya tidak ada keadilan. Bagaimana jika mereka (tiga hakim agung yang telah memutus perkara Depe, juga Julia Perez) itu mengalami hal serupa? Tidak adil ini,” terangnya.

“Waktu dan TKP kejadian itu sama. Nah kalau Jupe sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya harusnya Depe itu korbannya. Ini namanya tidak adanya keadilan,” imbuh Yanuar.

Namun nasi sudah menjadi bubur. Meski karier dan nama baik terancam, Depe sudah diminta pengacaranya untuk lebih legowo.

“Depe sudah berkonsultasi. Saya sudah katakan, terima saja. Karena menerima ini bukan berarti dia bersalah,” kata Yanuar.

Ia menjamin, mantan istri Saipul Jamil dan Aldi Taher ini akan patuh pada proses hukum. Dia akan langsung menyerahkan diri sebelum dijemput oleh petugas Kejaksaan.

“Kejaksaan tidak perlu jemput, tidak perlu mengeluarkan uang negara untuk jemput Depe segala. Setelah salinan ada di Kejari dan kami sudah mendapatkan surat panggilan, kami akan datang sendiri ke sana,” ucap Yanuar.

“Depe menerima. Dia sudah capek ngikutin ini ya. Dia ikhlas dan legowo seandainya nanti jadi ditahan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejari Jakarta Timur memastikan tidak ada upaya hukum bagi Depe untuk memperingan kasasi Kejaksaan.

“Ini kan upaya hukum kasasi. Kalau dari MA itu bekekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi. Mau tidak mau harus dijalani, ini kan proses penahanan,” ujar Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejari Jaktim.

Dalam prosedurnya, Depe akan dipanggil sebanyak 3 kali, jika tidak ada keterangan maka bintang film Setan Budeg ini akan dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara.

“Ada tiga kali panggilan, mudah-mudahan datang. Namanya juga warga negara yang baik ya, tahu hukum,” imbuhnya.

Selama menunggu ekseskusi, pihak kejaksaan mempersilahkan Depe untuk menjalani kegiatannya di dunia hiburan.

“Sampai tiba waktunya eksekusi, dia masih bisa melakukan semua kegiatannya. Setelah itu dia harus menjalani masa tahanan di rutan,” ujar Zulfahmi.

Sedangkan Jupe baru saja memberi dukungan kepada Depe agar kuat menghadapi vonis penjara. Sebab alumnus pesakitan ini menilai, penjara tidaklah seseram yang dibicarakan orang. Dia mengaku masih bisa bersosialisasi dengan banyak orang selama di penjara. Rejekinya pun tak serta merta berhenti karena dia berstatus narapidana.

“Saat saya di dalam, Allah nggak menutup rejeki saya. Ya mungkin ditutup sementara, tapi pas saya keluar, ‘boom’ muncrat rejeki saya,” selorohnya lantas tertawa.

Selama dipenjara, Jupe memang tak hanya menghabiskan waktunya untuk meratapi nasib. Dia justru berusaha agar bisa berguna bagi warga binaan yang lain dengan membagi kebiasaan yang dia miliki.

“Di dalam itu saya ngajar bahasa Perancis, bahasa Inggris, ngajarin dandan juga. Saya juga banyak belajar dari teman-teman di sana. Belajar untuk ikhlas dan sabar. Teman-teman saya di dalam juga baik-baik,” cerita tunangan pesepakbola Gaston Castano itu.  ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya