Berita

ilustrasi

Bisnis

Rancangan Perda Aceh Bikin Investor Kabur

Soal Pengelolaan Minerba
SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang menerbitkan rancangan qanun atau peraturan daerah (perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terus menuai kritik.

Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menilai, perda itu justru membuat Aceh tidak menarik lagi bagi investor pertambangan. Selain kontraproduktif terhadap upaya menarik investor, itu juga bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang mengatur soal besaran royalti.

“Ini jelas sangat memberatkan pertambangan minerba. Belum lagi rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan royalti pertambangan,” ujar Direktur Eksekutif APBI Supriyatna Suhala, kemarin.


Ia menjelaskan, situasi bagi pengusaha bakal bertambah berat karena Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan royalti. “Kalau pusat naik daerah juga mau menaikkan, berapa persen itu totalnya, jelas sangat memberatkan,” tegas dia. 

Apalagi, kata Supriyatna, batubara di Aceh kualitas dan kadar kalorinya rendah dengan harga yang tidak begitu tinggi, di kisaran 30-40 dolar AS. Pasarnya juga tidak kompetitif karena cuma ke India. Karena itu, dengan dibebani berbagai macam pungutan jelas membuat gerak bisnis pengusaha makin susah.

“Kalau kedua-duanya diterapkan, royalti pusat naik dan ada perda, saya kira nggak akan ada pengusaha yang bisa hidup,” ungkap dia.

Menurut dia, hitungan Pemerintah Aceh bahwa pengusaha menikmati keuntungan tambang batubara hingga 95 persen tidak jelas dasarnya. Dalam bisnis pertambangan, untuk biaya pengupasan tanah (prastriping) hingga biaya memasukkan batubara ke kapal mencapai 27,5 dolar AS.

Kalau kemudian ditambah biaya royalti 5 persen atau sebesar 1,35 dolar AS per ton plus biaya kompensasi 5 persen dan biaya community development 2 persen, maka biaya produksi per ton batubara kalori 5100 bisa mencapai lebih 30 dolar AS. “Dengan hitungan itu apa yang didapat pengusaha,” tegasnya.
 
Sementara bekas Direktur Minerba Kementerian ESDM Simon F Sembiring menilai, penerapan aturan di daerah terutama berkaitan dengan keuangan, tidak bisa lebih tinggi atau melebihi apa yang sudah ditetapkan di undang-undang atau peraturan pemerintah (PP).  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya