Berita

ilustrasi

Bisnis

Pemerintah Perlu Mengantisipasi Kerugian Larangan Ekspor Tembaga

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengenaan bea keluar atas ekspor konsentrat tembaga dinilai merugikan kepentingan nasional apabila perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) mengadukan permasalahan tersebut ke arbitrase internasional. Pasalnya, ekspor konsentrat tembaga bakal di-stop.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Natsir Manyur mengungkapkan, selama ini perusahaan pemegang KK memberi kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui pajak, royalti dan pendapatan non pajak.

Kontribusi tersebut belum termasuk berbagai program tanggung jawab sosial (social corporate responsible/CSR), program pengembangan masyarakat dan pembelian barang dan jasa kandungan lokal.


Dari postur kontribusi keuntungan setelah dikurangi pajak, pemerintah merupakan pihak yang memperoleh porsi nilai tambah dan manfaat terbesar sekitar 67 persen melalui pajak, royalti dan pendapatan non pajak tersebut. Sementara 33 persen keuntungan sisanya disalurkan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.

Beberapa perusahaan yang sudah melakukan divestasi saham seperti PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), dividen tersebut dibagikan kepada pemegang saham Indonesia yang mewakili kepentingan nasional.

Sebelumnya, ketika pemerintah belum melaksanakan UU Minerba terkait dengan larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014 lalu, Natsyir Mansyur paling getol mengingatkan pemerintah. Politisi Golkar itu bahkan mendesak agar pemerintah tidak ragu memberlakukan UU Minerba agar ada pembangunan smelter (industri pengolahan dalam negeri).

Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan Undang-Undang Minerba melalui penjualan konsentrat tembaga kepada PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.

Selain KK menjamin hak PTNNT untuk mengekspor konsentrat tembaga, perseroan juga akan melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian pasokan konsentrat dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun smelter tembaga baru di Indonesia.

“Keberlanjutan operasi tambang (Batu Hijau) adalah untuk kepentingan pemerintah dan stakeholder lainnya, termasuk masyarakat lokal, karyawan dan perusahaan itu sendiri,” ujar Martiono.

Langkah yang sama dilakukan PT Freeport Indonesia. Perusahaan tersebut telah menandatangani kerja sama dengan dua perusahaan yang akan membangun smelter dan melakukan studi kelayakan untuk membangun smelter sendiri di dalam negeri.

Natsir melanjutkan, tujuan bea keluar untuk mendorong perusahaan mineral tambang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri justru memberatkan perusahaan tambang. Untuk perusahaan pemegang IUP, bea keluar sangat memberatkan dan sudah pasti tidak akan dipenuhi. Untuk perusahaan pemegang KK, ketentuan bea keluar menciderai KK. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya