Berita

M Yusuf

Wawancara

WAWANCARA

M Yusuf: Kalau Bersih, Caleg Nggak Usah Takut Rekeningnya Dipantau PPATK

JUMAT, 07 FEBRUARI 2014 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ditandatanganinya nota kesepahama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempermudah pantauan transaksi mencurigakan ke partai politik.

“Caleg yang terpilih nantinya benar-benar memiliki integritas dan moral yang baik. Bukan orang yang disponsori dengan uang yang tidak jelas,” kata kepala PPATK, M. Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

MoU antara KPU dan PPATK  ditandatangani Selasa (4/2). Kerja sama tersebut antara lain untuk  mengawasi dana kampanye Pemilu 2014.


Menurut M Yusuf, informasi nomor rekening dana kampanye menjadi instrumen yang sangat penting untuk memudahkan dan mempercepat langkah penelusuran terhadap transaksi keuangan dari setiap partai politik.

Berikut petikan wawancara selengkapnya.

Perlukah PPATK memiliki nomor rekening para caleg?

Perlu. Kalau tidak ada informasi nomor rekening, kita memang tetap bisa melakukan penelusuran, tetapi kita harus menyurati semua bank. Sementara jumlah bank di negara kita ini lebih dari 300 bank. Belum lagi teknologi yang digunakan setiap bank berbeda-beda.

Bagaimana caranya?
Untuk nomor rekening caleg, tadinya PPATK berharap dapat mengaksesnya. Tetapi karena Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, tidak memberikan kewajiban kepada setiap caleg untuk melaporkan nomor rekening, maka penelusuran akan dilakukan berdasarkan nama lengkap, alamat dan tempat tanggal lahir. Informasi ini sudah cukup membantu kita untuk melacak transaksi yang dilakukan setiap individu caleg.

Penelusuran nomor rekening caleg langsung dilakukan?

Meski MoU dengan KPU  baru ditandatangani, kami akan selalu dan tetap bekerja seperti biasanya secara terus menerus.

Ada kendala?
Mungkin kendalanya percepatan informasi saja. Nah dengan adanya MoU ini, saya berharap informasi akan lebih cepat.

KPU berharap PPATK juga memantau praktik pencucian uang melalui parpol. Tanggapan Anda?
Begini. Pada dasarnya PPATK berkonsentrasi kepada aliran dana peserta pilkada dan pilpres, termasuk calon legislatif dan parpolnya.

Apa yang diharapkan dari pemantauan ini?
Kami tidak ingin ada calon gubernur, bupati, walikota, DPR, DPRD, DPD dan calon pemimpin negeri ini, termasuk capres atau cawapres, yang dibiayai uang-uang tidak sah. Sebab, jika menang dia bisa tersandera kepentingan sponsor dan dia tidak lagi bekerja atas nama negara dan rakyat, tetapi atas keinginan sponsor.

KPU dan parpol sudah menyerahkan nomor rekening mereka?
Itulah, sebenarnya PPATK berharap mendapatkan nomor-nomor rekening parpol peserta Pemilu 2014 baik dari KPU maupun dari  12 parpol itu sendiri. Tapi itu baru KPU dan PPATK sepakati.  Ke depan itu akan dilakukan.

Ada yang berdalih itu tidak ada peraturannya...
Ini kan niatnya untuk kebaikan. Nah kalau dalam undang-undang tidak ada dan merasa keberatan, kami akan minta daftar lengkap pengurus parpol dari pusat sampai daerah beserta calegnya terlebih dahulu untuk sementara waktu ini.

Dari situ bisa dilacak?
Lho kenapa tidak bisa. Karena dengan adanya identitas seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggal tentu dapat dilacak. Kami akan lacak dari dentitasnya. Sehingga jika ada laporan dari masyarakat kepada Bawaslu atau KPU bisa meneruskannya ke kami untuk dilihat dan dilacak. Hanya saja kalau ada nomor rekening, penelusuran akan lebih cepat lagi.

Karena kalau dengan nama saja, kami harus surati seluruh bank untuk melacak nama yang sesuai dengan biodata yang dilaporkan ke KPU dan Bawaslu itu. Kalau sejak awal diberikan nomor rekening banknya, tentu hanya bank itu saja yang kita minta informasinya.

Ada penolakan dari parpol dan KPU?
Mereka (caleg-red) semestinya tidak harus takut kalau rekeningnya dipantau PPATK. Kalau bersih kenapa harus risih jika rekeningnya dipantau

Mengenai dana saksi pemilu yang diusulkan diberikan ke parpol, tanggapannya?

Kalau dana saksi buat parpol itu terealisasi, sebaiknya penyerahannya melalui transfer via bank, jangan dalam bentuk cash.

Kenapa? agar mudah dipantau PPATK. Misalnya untuk Kabupaten X dana saksi yang pegang siapa, itu harus jelas. Kalau melalui bank tentu PPATK bisa melihat kemana saja aliran dana saksi itu dan siapa penggunanya. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya