Berita

FPD-MU/net

Nusantara

KPU Pusat Didesak Ambil Alih Proses Pilgub Malut

SELASA, 04 FEBRUARI 2014 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Indonesia-Maluku Utara (FPD-MU) mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta hari ini untuk menggugat atas kekerasan Polda Malut kepada sejumlah warga saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Malut, 27 Januari lalu.

Koordinator FPD-MU, Iradat H Ismail mengatakan, saat PSU digelar sejumlah anggota polisi dengan sengaja mengarahkan senjatanya ke sejumlah warga. Akibatnya, sejumlah warga sipil terluka dan 5 ribu orang lainnya tidak dapat menggunakan hak pilih, karena mengalami tekanan psikologis dan melarikan diri ke hutan, mereka juga takut keluar rumah, karena khawatir akan terjadi penembakan.

"Polisi seharusnya melakukan pengamanan, bukan tindakan yang di luar dari prosedural sehingga dapat mencederai hak politik masyarakat," ujarnya di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (4/2).


Adapun beberapa korban kekerasan itu adalah Kepala Desa Bobong, Taliabu Barat, Hatu Sanyakit serta enam warga sipil, yakni Mardan Rumlaklak, Aersyin Sakiri, Muhrifadli Muhdin, Syahril Lek, Boby, dan Rusli Nahumaruri.

Dengan kejadian tersebut, kata Iradat, Polda Malut telah melakukan intimidasi di luar prosedur yang ada. Kemudian, menciderai hak politik warga sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 1 UU HAM. Aparat juga telah melanggar UUD Pasal 28I ayat 2 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Tidak hanya itu, KPU Malut juga disebut dengan sengaja melakukan pelanggaran. Alasannya, KPU Malut tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu tetap memverifikasi data pemilih yang semulanya telah di tetapkan dan telah digunakan pada pemilihan putaran pertama dan kedua, yang ditetap dalam pleno KPU sendiri sehingga data pemilih tidak mendapat kepestian hukum karena telah berganti.

Karena itu, kata Iradat, pertama pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Sutarman mencopot Kapolda Malut, kedua meminta Bawaslu RI merekomendasikan anak buahnya di Malut untuk dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ketiga berharap Komnas HAM mengusut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi, dan keempat meminta KPU Pusat mengambil alih seluruh proses perhitungan pada PSU Pilgub Malut.

Dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Malut putaran kedua, MK memutuskan digelar PSU di tujuh kecamatan di Kepulauan Sula dan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulabesi Barat. Sebab, dinilai terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya