Berita

FPD-MU/net

Nusantara

KPU Pusat Didesak Ambil Alih Proses Pilgub Malut

SELASA, 04 FEBRUARI 2014 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Indonesia-Maluku Utara (FPD-MU) mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta hari ini untuk menggugat atas kekerasan Polda Malut kepada sejumlah warga saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Malut, 27 Januari lalu.

Koordinator FPD-MU, Iradat H Ismail mengatakan, saat PSU digelar sejumlah anggota polisi dengan sengaja mengarahkan senjatanya ke sejumlah warga. Akibatnya, sejumlah warga sipil terluka dan 5 ribu orang lainnya tidak dapat menggunakan hak pilih, karena mengalami tekanan psikologis dan melarikan diri ke hutan, mereka juga takut keluar rumah, karena khawatir akan terjadi penembakan.

"Polisi seharusnya melakukan pengamanan, bukan tindakan yang di luar dari prosedural sehingga dapat mencederai hak politik masyarakat," ujarnya di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (4/2).


Adapun beberapa korban kekerasan itu adalah Kepala Desa Bobong, Taliabu Barat, Hatu Sanyakit serta enam warga sipil, yakni Mardan Rumlaklak, Aersyin Sakiri, Muhrifadli Muhdin, Syahril Lek, Boby, dan Rusli Nahumaruri.

Dengan kejadian tersebut, kata Iradat, Polda Malut telah melakukan intimidasi di luar prosedur yang ada. Kemudian, menciderai hak politik warga sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 1 UU HAM. Aparat juga telah melanggar UUD Pasal 28I ayat 2 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Tidak hanya itu, KPU Malut juga disebut dengan sengaja melakukan pelanggaran. Alasannya, KPU Malut tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu tetap memverifikasi data pemilih yang semulanya telah di tetapkan dan telah digunakan pada pemilihan putaran pertama dan kedua, yang ditetap dalam pleno KPU sendiri sehingga data pemilih tidak mendapat kepestian hukum karena telah berganti.

Karena itu, kata Iradat, pertama pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Sutarman mencopot Kapolda Malut, kedua meminta Bawaslu RI merekomendasikan anak buahnya di Malut untuk dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ketiga berharap Komnas HAM mengusut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi, dan keempat meminta KPU Pusat mengambil alih seluruh proses perhitungan pada PSU Pilgub Malut.

Dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Malut putaran kedua, MK memutuskan digelar PSU di tujuh kecamatan di Kepulauan Sula dan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulabesi Barat. Sebab, dinilai terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya