Berita

FOTO:NET

Bisnis

Batal Dinikahi, Siswi SMU Adukan Pacar ke Polisi

SENIN, 03 FEBRUARI 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Seorang pelajar berinisial SS (17) mendatangi kantor Mapolrestro Jakarta Utara ditemani orangtuanya. Dia melaporkan sang kekasih berinisial DP (18) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan.

Pelajar kelas XI sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta itu mengaku disetubuhi oleh DP setelah sebelumnya dijanjikan akan dinikahi. Namun, hingga kini, sang kekasih belum juga memenuhi janjinya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan akan memanggil pacar korban terkait masalah tersebut. Korban masih anak di bawah umur," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestro Jakut Kompol Pujiyanto, Senin (3/2).


Menurutnya, pelaku DP dapat dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Pujiyanto menceritakan, hubungan di luar batas antara SS dan DP bermula ketika mereka membuat janji untuk bertemu di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

SS kemudian dibawa oleh DP ke tempat kostnya di Jalan Inspeksi, Pademangan, Jakarta Utara. Dengan alasan sudah larut malam, SS diminta oleh kekasihnya itu untuk menginap. Ternyata dia tinggal di tempat kost tersebut hingga satu pekan lamanya lantaran dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Tak hanya tinggal satu atap, dua insan muda ini juga beberapa kali berhubungan layaknya suami istri. Pelaku DP kerap mengeluarkan rayuan gombal sebagai jurus mautnya untuk mengajak SS bercinta.

"Dari pengakuan sementara, mereka sudah berhubungan suami istri tiga kali. Sebelum meniduri korban, tersangka merayu akan menikahi korban kalau hamil dan mengajak nikah siri," jelas Pujiyanto.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya