Berita

FOTO:NET

Bisnis

Batal Dinikahi, Siswi SMU Adukan Pacar ke Polisi

SENIN, 03 FEBRUARI 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Seorang pelajar berinisial SS (17) mendatangi kantor Mapolrestro Jakarta Utara ditemani orangtuanya. Dia melaporkan sang kekasih berinisial DP (18) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan.

Pelajar kelas XI sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta itu mengaku disetubuhi oleh DP setelah sebelumnya dijanjikan akan dinikahi. Namun, hingga kini, sang kekasih belum juga memenuhi janjinya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan akan memanggil pacar korban terkait masalah tersebut. Korban masih anak di bawah umur," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestro Jakut Kompol Pujiyanto, Senin (3/2).


Menurutnya, pelaku DP dapat dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Pujiyanto menceritakan, hubungan di luar batas antara SS dan DP bermula ketika mereka membuat janji untuk bertemu di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

SS kemudian dibawa oleh DP ke tempat kostnya di Jalan Inspeksi, Pademangan, Jakarta Utara. Dengan alasan sudah larut malam, SS diminta oleh kekasihnya itu untuk menginap. Ternyata dia tinggal di tempat kost tersebut hingga satu pekan lamanya lantaran dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Tak hanya tinggal satu atap, dua insan muda ini juga beberapa kali berhubungan layaknya suami istri. Pelaku DP kerap mengeluarkan rayuan gombal sebagai jurus mautnya untuk mengajak SS bercinta.

"Dari pengakuan sementara, mereka sudah berhubungan suami istri tiga kali. Sebelum meniduri korban, tersangka merayu akan menikahi korban kalau hamil dan mengajak nikah siri," jelas Pujiyanto.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya