Berita

Galang Petisi, Tiga Ribu Orang Tolak Penggelontoran Dana Saksi

SENIN, 03 FEBRUARI 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Rencana DPR dan Pemerintah menyalurkan dana APBN sebesar 700 M kepada partai politik untuk pendanaan saksi pada Pemilu 2014 mendatang menuai pro dan kontra.

Seorang warga Jakarta Barat bernama Pranistara Wiroso menggalang hampir 3000 orang untuk menolak rencana tersebut. Dia mengerti kesulitan partai politik menghadirkan saksi di setiap TPS. Apabila saksi terjamin keberadaannya pada setiap TPS, kisruh hitungan suara dapat dihindari.

Tapi Pranistara lebih menyuarakan penolakan karena APBN sudah terbebani partai. Bantuan ini rawan korupsi jika tanpa mekanisme yang jelas. Karena itu, Pranistara menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan rencana bantuan dana saksi parpol TPS.


Petisinya telah ditandatangani oleh berbagai warga masyakarat. Dari mulai warga di Tangerang Selatan, Jakarta, hingga Ujungberung yang juga ikut serta mengemukakan pendapatnya.

Menurut seorang penandatangan petisi Tifarie Luesas kalau saksi memang tepat dan mau berkontribusi untuk pemilu, pasti sukarela.  "Paling sediakan saja tempat dan makanan ringan. Tidak perlu sampai dibayar. Kebanyakan parpol, sampe minta diawasi segala. (Padahal) banyak bidang lain yang butuh. Contoh pembangunan daerah yang terkena bencana,” jelasnya dalam rilis yang diterima siang ini (Senin, 3/1).

Tokoh pers Abdullah Alamudi yang juga ikut menandatangani petisi mengungkapkan bahwa setiap partai bertanggungjawab untuk menyiapkan sendiri saksi-saksinya di TPS. Dana Rp 700 milyar itu bisa digunakan untuk membantu rakyat yang menderita bencana di seluruh Indonesia; membangun waduk atau memperbaiki bantaran sungai-sungain di Jakarta; atau membangun rumah-rumah susun bagi masyarakat yang selama ini selalu dilanda banjir setiap tahun. "Jangan bebani rakyat untuk kepentingan partai politik.”

Pendiri Change.org Indonesia, Arief Aziz berharap adanya tanggapan serius atas permasalahan yang diangkat oleh Pranistara. Yang jadi dasar tuntutan juga amat masuk akal, yaitu kekhawatiran kisruh penghitungan suara dan kerawanan korupsi atas dana bantuan tersebut jika tanpa mekanisme yang terbuka dan bertanggungjawab. Lebih dari itu, prioritas yang diharapkan oleh para pendukung petisi adalah dana bantuan bagi korban bencana.

Pendanaan partai politik memang problematik. Kesulitan partai menggalang iuran anggotanya telah membuat partai tergantung pada satu dua orang pemodal besar. Kendali partai jadi tidak demokratis karena dikuasai oligarkhi.

Hal ini pernah dikemukakan Marcus Mietzner, pengajar ilmu politik di Australian National University saat berbicara di kantor Change.org pertengahan tahun lalu. Reformasi pendanaan partai perlu, sambil memastikan keterbukaan dan batasan pengeluaran dana kampanye partai yang selama ini justru kurang diketahui publik. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya