Berita

XL-Axis

Bisnis

DPR Tunggu Menkominfo Jelasin Kajian Tim Ad Hoc

Merger XL-Axis Dinilai Tidak Transparan
JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR meminta kajian tim ad hoc kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait rencana operator XL Axiata yang akan mengakuisi Axis Telecom Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan mengatakan, kajian tim ad hoc merupakan acuan standar dalam memutuskan isu-isu strategis, termasuk pengalihan frekuensi 1800 mega herzt (Mhz) milik Axis yang diberikan secara langsung kepada  XL Axiata.

“Dari kajian tim ad hoc, DPR dapat menilai apakah keputusan yang diambil Menkominfo (Tifatul Sembiring) sudah sesuai regulasi atau tidak,” ujarnya.


Dalam rapat kerja di DPR, Selasa (28/1), Menkominfo dianggap tidak transparan memutus merger XL dan Axis. Pasalnya, keputusan yang diambil tidak mewakili rekomendasi tim ad hoc. Karena itu, politisi PKS ini diberi kesempatan untuk menjelaskan kajian tim tersebut 4 Februari 2014.

Tim ad hoc sendiri menyodorkan 3 rekomendasi yang bisa dipilih Menkominfo terkait kepemilikan frekuensi pasca konsolidasi. Rekomendasi pertama, menyetujui tawaran XL untuk mengembalikan frekuensi selebar 5MHz di spektrum 2,1 giga herzt (GHz).

Kedua, menarik frekuensi masing-masing 5 MHz di spektrum 2,1 MHz dan 1800 MHz. Ketiga, tidak dilakukan penarikan frekuensi.

Pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Gunawan Wibisono menilai, keputusan merger itu merupakan buah kompromi. Karena yang memberikan masukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang notabene lembaga dibawah menteri.

Gunawan mengatakan, sejak awal proses merger ini sudah salah karena pemerintah  melanggar Pasal 25 ayat 1 PP No. 53 Tahun 2000.

Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan, rekomendasi tim yang tertulis memang tidak ada sesuai dengan keputusan Menkominfo, tapi rekomendasi lisan jauh lebih banyak.

Nonot berkilah menteri memilih salah satu saja. Pemerintah tidak menempuh kata pengembalian tapi rebalancing atau pengaturan ulang. Hasil akhir dari penataan frekuensi yakni keseimbangan daya saing dari 3 besar, yaitu Telkomsel, Indosat dan XL.

Menkominfo Tifatul Sembiring berdalih, merger XL dan Axis berdampak positif pada pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1 triliun. Bahkan, di masa depan negara bisa mendapat tambahan pendapatan Rp 10 triliun dari penggunaan fekuensi 10 MHz.

Untuk diketahui, proses pengalihan frekuensi selebar 15 Mhz di 1800 Mhz dipersoalkan DPR karena tidak sesuai regulasi. Izin pemberian frekuensi tanpa tender dan evaluasi itu bertabrakan dengan Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 tahun 1999, khususnya Pasal 33 ayat 1 yang menyatakan penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya