Berita

Suparman Marzuki

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: DPR Boleh Pakai Aturan Lama Atau Baru, Keduanya Sah...

JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 10:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) menilai, uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test calon Hakim Agung yang dilakukan Komisi III DPR masih sah.

“Sekarang Komisi III DPR masih boleh menyeleksi calon Hakim Agung. Hasilnya pun sah,” ujar Ketua KY Suparman Marzuki kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, kemarin, Komisi III DPR melaksanakan  fit and proper test terhadap tiga calon Hakim Agung. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut kewenangan DPR tersebut.


Artinya,  politisi Senayan tidak lagi berhak menguji calon Hakim Agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diajukan KY.

Suparman selanjutnya mengatakan, seleksi yang dilakukan DPR ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang lama.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bukankah putusan MK itu berlaku sekarang?
Memang. Masalahnya nama-nama calon Hakim Agung itu sudah telanjur KY ajukan sebelum putusan itu dibuat. Makanya untuk kali ini DPR masih bebas memilih, boleh memakai aturan lama atau baru. Keduanya sah.

Kalau ada aturan baru, tentu yang lama nggak sah dong?

Memang. Masalahnya kan sudah telanjur.

Kapan sih KY mengajukan ketiga nama itu?
Sekitar tiga bulan lalu.

Menurut KY, lebih tepat DPR menguji atau tidak?
Dua-duanya tepat. Saat ini pilihan tersebut menjadi kewenangan DPR. Tapi kalau boleh memilih, kami lebih suka DPR menggunakan ketentuan baru, dan menyetujui ketiganya. Kan jadi nggak repot. Dengan ketentuan baru, DPR boleh menyetujui tiga calon Hakim Agung yang telah diajukan KY.

Kalau calon hakim yang nggak lolos seleksi, lalu menggugat, bagaimana?
Ya, tidak apa-apa. Kalau mau menggugat, silakan, itu hak mereka. Kan masing-masing ada dasarnya, yaitu aturan lama dan putusan MK yang baru.

Kenapa KY nggak menerapkan berdasarkan aturan baru saja?
Sudah telanjur diajukan sebelumnya. Kalau aturan lama, KY harus mengajukan tiga calon Hakim Agung untuk posisi satu Hakim Agung yang kosong di Mahkamah Agung.

Setelah berlakunya putusan MK, KY hanya menyerahkan calon Hakim Agung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Nantinya calon itu akan disetujui atau ditolak oleh DPR. Kalau tidak disetujui, maka dikembalikan lagi ke KY.

DPR mengancam akan menolak ketiga calon Hakim Agung, ini bagaimana?
Ya, biarkan saja. Itu kan kewenangan DPR.

Bukankah  KY repot menyeleksi lagi?
Tidak juga. KY kan sudah memiliki data dan penilaian banyak calon Hakim Agung. Kalau tiga ditolak, kami ajukan kandidat lainnya.

Ada calon Hakim Agung yang ditolak tahun 2012,  tapi tetap diajukan ke DPR. KY dinilai DPR nggak becus? 
DPR boleh saja menilai begitu. Tapi menurut kami ketiga orang itu yang terbaik. Nggak mungkin lah KY main-main dalam mengajukan nama calon Hakim Agung. Tapi kalau DPR ragu, ya silakan tolak saja ketiganya.

Komisi III DPR juga meragukan ketiga calon Hakim Agung itu karena saat fit and proper test, penjelasannya meragukan. Pendapat Anda?
Kami akui memang segi kemampuan sebagai prioritas kedua. Yang kami utamakan itu integritas, jujur dan adil. Sebab, faktor ini lebih penting.

Oh iya, sampai saat ini putusan MK soal Pemilu serentak masih menjadi polemik. Tanggapan anda?
Mau bagaimana lagi, itu adalah kesalahan MK. Mereka lalai karena membuat putusan baru dibacakan sekarang. Padahal waktu sudah dekat pemilu. Coba kalau dibacakan paling lambat pertengahan 2013. KPU mungkin masih ada waktu untuk menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini.

Berarti harus digugat ya?
Tidak bisa digugat. Putusan MK itu final. Cuma MK yang bisa menganulir dan memperbaiki putusan tersebut. Tapi putusan ini jadi bom waktu buat MK.

Maksudnya?
Sekarang kan orang nggak bisa menggugat karena nggak ada subjek hukumnya. Tapi setelah Pemilu 2014 kan ada. Sebab, MK telah menyatakan pasal Undang-Undang Pilpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Artinya, Pemilu 2014 diselenggarakan menggunakan Undang-Undang yang inkonstitusional. Bisa timbul kericuhan kalau nanti.

Solusinya bagaimana?

Solusinya cuma ada dua. Pertama, MK membatalkan putusan tersebut. Kemudian mengadakan sidang ulang terhadap gugatan tersebut. Kedua, MK menerima gugatan Yusril yang pasalnya sama, sehingga pemilu serentak bisa dilakukan 2014. Ada dasar hukumnya.

Menurut saya sih solusi yang kedua lebih baik. Sebab, kalau sidang dari awal lagi butuh waktu.

Tapi kan waktunya mepet?

Itu risikonya. Penyelenggara pemilu harus berusaha maksimal. Siap dilakukan sesuai jadwal atau diundur, itu kewenangan mereka. Yang pasti kalau didiamkan seperti ini bisa terjadi kekacauan nantinya. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya