Berita

MUHAIMIN ISKANDAR/NET

Bisnis

Muhaimin Kabulkan Penangguhan UMP 177 Perusahaan

JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 14:37 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 177 perusahaan dari total 414 perusahaan yang mengajukan, telah disetujui penangguhan Upah Minimum Provinsi tahun 2014. Sisanya 161 perusahaan dalam proses dan 69 perusahaan lainnya ditolak.

"Tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan atau permohonan penangguhannya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin IskandaR, Jumat (31/1).

Muhaimin menekankan, para gubernur dan dinas tenaga kerja setempat harus memberikan perhatian khusus terhadap pengajuan penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014 agar pembayaran upah minimum dapat dibayarkan tepat waktu  dengan besaran upah  yang sesuai.


"Tentunya keputusan diambil melalui proses pendataan, verifikasi  dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti," ujarnya lagi.

Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum, lanjut Muhaimin, memang dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan (Kepmen) Nomor 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya.

Dalam Kepmen Nomor 231 /Men/2003,  disebutkan pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

"Yang perlu diingat penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, ini adalah upah  yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu, ” tegas Muhaimin.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya