Berita

Bisnis

Serikat Pekerja Pelindo II Ancam Adukan RJ Lino

JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Pengurus Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia II mengancam akan mengadukan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino atas dugaan pemecatan sepihak terhadap sejumlah karyawan.

"Surat Keputusan PHK sepihak yang diterbitkan Dirut RJ Lino cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Umum SP Pelindo II, Kirnoto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/1).

Kirnoto menyebutkan, sekitar 33 orang pekerja PT Pelindo II yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berstatus karyawan. Kirnoto menegaskan, pihaknya akan melaporkan RJ Lino dugaan pelanggaran Pasal 28 UU 21/2000 tentang serikat pekerja dengan ancaman pidana penjara lima tahun.


Kirnoto mengutip UU 21/2000 khususnya Pasal 28 menyebutkan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja menjalankan aktivitas kegiatan serikat pekerja.
Larangan itu termasuk melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja, serta melakukan intimidasi.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya