Berita

akil mochtar/net

Hukum

Resmi, 6 Pilkada Lain Dimasukkan di Dakwaan Akil

RABU, 29 JANUARI 2014 | 19:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan seluruh berkas perkara penyidikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke penuntutan hari ini.

Perkara-perkara itu antara lain, suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu ada juga, dugaan gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.

"TPPU juga dilimpahkan ke penuntutan," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, sesaat lalu, Rabu (29/1).


Ia menyebutkan bahwa 4 berkas itu akan dijadikan dalam satu dakwaan. Hanya saja, ada beberapa Pilkada lain yang ikut dimasukkan dalam sangkaan pasal 12 B atau gratifikasi

"Untuk sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) terkait pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara," terangnya.

"Khusus Pilkada Jatim, ini perkara dugaan penerimaan janji. Ini semua yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan," tambah Johan.

Sebelumnya, Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bekas Politikus Golkar itu juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya