Berita

ilustrasi

Bisnis

Kenaikan Dana Bagi Hasil Ke Daerah Tak Boleh Ganggu Kegiatan Migas

RABU, 29 JANUARI 2014 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Daerah diminta tidak mengganggu kegiatan industri hulu migas dengan menuntut kenaikan dana bagi hasil karena akan mengancam penerimaan negara.

“Aspirasi daerah untuk meningkatkan hasil migas yang mereka terima tentu perlu dihargai. Tapi jangan sampai penyaluran aspirasi ini mengganggu kegiatan operasi hulu migas yang akhirnya mengancam penerimaan daerah bersangkutan,” cetus Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro, kemarin.

Dia mengaku banyak daerah yang mengajukan kenaikan dana bagi hasil ke SKK Migas. Padahal pihaknya hanya mengurusi bagi hasil migas dalam lingkup pelaksanaan kontrak bagi hasil migas, yaitu pembagian lifting migas antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai dengan kontrak.


Dana hasil penjualan migas, kata dia, langsung disalurkan ke rekening pemerintah melalui Kementerian Keuangan. “Tidak ada hasil penjualan migas yang mampir ke rekening SKK Migas,” jelasnya.

Elan menjelaskan, untuk proses dana bagi hasil daerah dilakukan beberapa instansi pemerintah, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.

 â€Kami dan KKKS berkonsentrasi pada upaya mengoptimalkan lifting pada masing-masing wilayah kerja,” katanya.

Dia mengatakan, Kementerian ESDM bertugas membagi lifting (produksi minyak siap jual) migas per provinsi dan per kabupaten/kota. Kementerian ESDM akan menggunakan laporan lifting per KKKS yang dilaporkan SKK Migas sebagai bahan pembanding dan alat kontrol ketika melakukan evaluasi lifting per daerah penghasil.

Sementara, Kementerian Keuangan akan memverifikasi laporan lifting yang diterima dari SKK Migas setiap bulan untuk memastikan uang yang diterima di rekening Kementerian Keuangan di Bank Indonesia sama besarnya dengan yang dilaporkan SKK Migas.

“Pengalokasian dana bagi hasil ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan, dasar pemerintah membagi persentase dana bagi hasil migas adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Regulasi ini mengatur penerimaan minyak bumi, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain, dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah.

Dari 15,5 persen ini, sebesar 0.5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya 15 persen dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. “Khusus untuk penerimaan gas bumi, pembagiannya adalah 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah,” ucap Gde.

Lalu, sebesar 0,5 persen dari  hak daerah ini akan dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain.

Sebelumnya, Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) meminta kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari dana pendapatan migas ke daerah. Daerah minta supaya DBH ini naik. Untuk daerah dari minyak menjadi 30 persen dan gas 50 persen.

Dalam APBN-P tahun 2013, pemerintah menargetkan DBH migas sebesar Rp 102,70 triliun. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya