Rapat internal Komisi I DPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Dewan Pengawas TVRI. Keputusan ini diambil melalui jalan voting setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan diri Dewan Pengawas TVRI yang sudah disampaikan pekan lalu di hadapan Komisi I.
Dalam voting yang digelar Selasa siang kemarin itu (28/1), 28 anggota menolak pembelaan diri Dewan Pengawas TVRI dan 13 anggota lain menerimanya.
"Dengan keputusan ini, maka pimpinan DPR, sesuai UU dan Tatib, akan segera menyampaikan surat kepada Presiden RI dengan merekomendasi pemberhentian Dewas Pengawas TVRI periode 2012-2017," kata anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 29/1).
Dengan surat ini, lanjut Tantowi, Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis, termasuk rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI. Presiden RI pun, mengacu kepada UU, berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI serta melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR untuk fit and proper test. Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran.
"Terkait adanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan Dewas TVRI selama ini, yang berusaha menghalang-halangi sampainya surat tersebut ke tangan Presiden, bahkan katanya akan merayu Presiden untuk tidak menyetujui pemecatan, kami berharap agar usaha tersebut dihentikan. Jangan pengaruhi Presiden dengan informasi yang salah dan menyesatkan," tegas Tantowi.
Keputusan Komisi I ini, lanjut Tantowi, merupakan wujud perhatian yang begitu besar terhada penyehatan dan kemajuan TVRI ke depan. Apalagi sudah menjadi komitmen bersama untuk menjadikan TVRI sebaga lembaga penyiaran publik yang bebas dari kepentingan politik parpol manapun, dan bebas pula anggarannya dari bancakan pihak-pihak tertentu.
"Biarkan TVRI berjalan dan besar sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 13/2005," demikian Tantowi.
[wid]