Berita

FOTO:NET

Politik

Tantowi: SBY Wajib Tindaklanjuti Putusan DPR dan Pecat Dewas TVRI

RABU, 29 JANUARI 2014 | 10:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Rapat internal Komisi I DPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Dewan Pengawas TVRI. Keputusan ini diambil melalui jalan voting setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan diri Dewan Pengawas TVRI yang sudah disampaikan pekan lalu di hadapan Komisi I.

Dalam voting yang digelar Selasa siang kemarin itu (28/1), 28 anggota menolak pembelaan diri Dewan Pengawas TVRI dan 13 anggota lain menerimanya.

"Dengan keputusan ini, maka pimpinan DPR, sesuai UU dan Tatib, akan segera menyampaikan surat kepada Presiden RI dengan merekomendasi pemberhentian Dewas Pengawas TVRI periode 2012-2017," kata anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 29/1).


Dengan surat ini, lanjut Tantowi, Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis, termasuk rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI. Presiden RI pun, mengacu kepada UU, berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI serta melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR untuk fit and proper test. Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran.

"Terkait adanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan Dewas TVRI selama ini, yang berusaha menghalang-halangi sampainya surat tersebut ke tangan Presiden, bahkan katanya akan merayu Presiden untuk tidak menyetujui pemecatan, kami berharap agar usaha tersebut dihentikan. Jangan pengaruhi Presiden dengan informasi yang salah dan menyesatkan," tegas Tantowi.

Keputusan Komisi I ini, lanjut Tantowi, merupakan wujud perhatian yang begitu besar terhada penyehatan dan kemajuan TVRI ke depan. Apalagi sudah menjadi komitmen bersama untuk menjadikan TVRI sebaga lembaga penyiaran publik yang bebas dari kepentingan politik parpol manapun, dan bebas pula anggarannya dari bancakan pihak-pihak tertentu.

"Biarkan TVRI berjalan dan besar sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 13/2005," demikian Tantowi.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya