Berita

idrus marham/net

Hukum

MPR Dukung KPK Selidiki Dugaan Cawe-cawe Idrus Marham

SELASA, 28 JANUARI 2014 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh tebang pilih dalam menelusuri perkara-perkara dugaan korupsi, utamanya yang terindikasi melibatkan elit partai politik.

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli di Jakarta, Selasa (28/1).

Pernyataan itu dilontarkan Melani menaggapi pertanyaan soal dugaan pemberian uang Rp 2 milliar dari Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham kepada Akil Mochtar semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang diberikan terkait penanganan sengketa pilkada Palangkaraya.


"KPK kita dukung, korupsi tak ada ampun. Apalagi di Komisi III DPR, apapun, di manapun, siapapun, harus ditindak tegas. Soal korupsi, tak ada bargaining. Harus tegas tidak pandang bulu, tidak tebang pilih," terang dia.
 
Disisi lain, Melani yakin partai Golkar tidak akan menghalang-halangi, apalagi melakukan intervensi kepada KPK untuk menelusuri lebih jauh terkait dugaan tersebut.

"Saya kira KPK ingin mencari bukti yang lebih akurat," demikian Melani.
 
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Chairun Nisa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK menyebutkan bahwa ada pemberian uang Rp2 miliar dari Sekjen Golkar Idrus Marham kepada Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Nisa, uang itu sebagai sogokan terkait sengketa hasil Pilkada Palangkaraya.

Saat dikonfirmasi di persidangan, Nisa juga tak membantah hal itu. Menurutnya, dia mendengar hal itu dari seorang teman yang bernama Rusliansyah. Adapun Rusli adalah orang yang menyampaikan adanya permintaan bantuan dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
 
Dalam suatu kesempatan, Idrus Marham sudah membantah telah memberikan duit Rp2 milliar tersebut kepada Akil Mochtar‎. Sementara Jubir KPK, Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini tengah memvalidasi pengakuan itu. Validasi, salah satunya dilakukan dengan mencari alat bukti pendukung dari pengakuan yang dilontarkan Nisa saat bersaksi di persidangan terdakwa Hambit Bintih tersebut. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya