Berita

ilustrasi

Bisnis

Perusahaan Diimbau Perhatikan Hak Dasar Pekerja Perempuan

Pemerintah Konsen Lindungi TKI
SELASA, 28 JANUARI 2014 | 07:51 WIB

Kasus Erwiana Sulistya­ningsih (22), tenaga kerja In­donesia (TKI) di Hong Kong yang disiksa majikannya men­dapat perhatian khusus Peme­rintah Indonesia.

Dirjen Pembinaan Penempa­tan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Us­man memastikan pemerin­tah sangat memperhatikan kasus ke­kerasan yang menimpa war­ga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

“Bukti perhatian ini salah satunya ditunjukkan dengan melayangkan surat khusus ke kepolisian Hong Kong agar menindak majikan Erwiana,” kata Reyna.


Menurut dia, proses hukum kasus ini tidak perlu menunggu Erwiana sembuh karena bisa dilakukan berbarengan dengan proses penyembuhan yang bersangkutan.

Pemerintah berharap kepo­lisian Hong Kong menuntut majikan penyiksa Erwiana dengan hukuman maksimal. Hukuman tersebut diha­rap­kan memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Terpisah, Kemenakertrans mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia menyediakan ruang laktasi bagi para pekerja wanita yang telah menjadi ibu. Penyediaan sarana ini diperca­ya akan meningkatkan etos kerja karyawan perempuan.

“Penyediaan ruang laktasi ini penting. Secara tidak langsung akan berdampak pada kenya­manan dalam bekerja bagi perempuan,” kata Penasihat Dhar­ma Wanita Persatuan Ke­menakertrans Rustini Mu­haimin Iskandar.

Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja para pekerja wanita sehingga mampu ber­kon­sentrasi untuk bekerja dan lebih produktif.

Rustini juga mendorong se­mua perusahaan untuk mem­perhatikan kesehatan pekerja wa­nita. Salah satunya dengan me­ningkatkan pengetahuan pega­wai mengenai arti keseha­tan, baik kesehatan anak, ibu mau­pun orang dewasa pada umumnya.

Selain itu, perusahaan harus memperhatikan berbagai keisti­mewaan yang khas dan menjadi hak dasar pekerja wanita. “Me­reka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” jelasnya. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya