Berita

ilustrasi

Bisnis

Pertamina Jual Gas Dari Dalam Negeri Pake Harga Internasional

Aneh, Ngaku Bisnis Elpiji 12 Kg Rugi
SELASA, 28 JANUARI 2014 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bisnis elpiji 12 kg yang dila­kukan Pertamina sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mo­nopoli. Sebab, siapapun atau badan usaha lain dapat ma­suk ke dalam bisnis tersebut.

“Siapapun bisa masuk bis­nis itu. Namun, dalam prak­tiknya Pertamina ini pemain satu-sa­tunya. Nah, yang perlu dicer­ma­ti adalah alasan Per­tamina yang menyatakan bah­wa bisnis elpiji 12 kg itu rugi,” kata pe­ngamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi di Ja­karta, kemarin.

Menurut Fahmy, alasan Per­­tamina merugi di bisnis elpji 12 kg justru aneh. Dia men­sinyalir, Pertamina yang ber­koar-koar bis­nis itu rugi lantaran tidak ingin ada badan usaha lain yang bisa terjun ke bisnis tersebut.


Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Gar­niwa mengatakan, seharus­nya penetapan harga elpiji 12 kg menggunakan perhitungan har­ga pokok produksi di dalam ne­geri ditambah margin keun­tu­ngan yang wajar. Bukan meng­­­­gu­na­kan harga interna­sional yang se­lama ini diberla­kukan.

Seperti diketahui, Pertamina selama ini selalu menggunakan harga el­pji berdasarkan patok­an Aramco.

“Padahal tidak semua elpji yang dijual Pertamina dari im­por. Masih banyak yang dijual Pertamina berasal dari hasil kilang yang ada di Indo­nesia, tapi Pertamina selalu menjual dengan harga interna­sional,” jelas Iwa.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi me­nilai, Pertamina menjual elpji yang berasal dari kilang dalam negeri dengan harga interna­sional merupakan sikap me­ngelabui publik.

Uchok mengatakan, langkah Pertamina tersebut bisa dikata­gorikan mark up. Sebab, dipro­duksi di dalam negeri tapi di­jual di Indonesia dengan harga internasional.

“Itu juga yang harusnya di­audit BPK. Oleh sebab itu, la­po­ran keuangan Pertamina se­lalu tidak dipercaya dan tidak trans­paran,” ucapnya.

Kepala Biro Hubungan Ma­sya­rakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi me­nga­takan, pihaknya me­mang­gil Pertamina untuk meminta kla­rifikasi mengenai kebijakan me­naikkan harga elpiji 12 kg.

Sebab, berdasarkan Keputu­san Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PUU-I/2003 tang­gal 15 Desember 2004, me­nyatakan ada­nya campur ta­ng­an peme­rintah dalam kebi­ja­kan penen­tuan harga untuk ca­bang-ca­bang produksi yang penting ba­gi negara dan me­nguasai ha­jat hidup rakyat ba­nyak seperti BBM dan gas bumi.

“Karena dasar itu, KPPU me­nilai tindakan Pertamina me­naikkan harga elpiji 12 kg me­rupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan,” sentil Junaidi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya