Petisi 28 akan melakukan somasi dan dilanjutkan gugatan class action kepada Presiden SBY dan pimpinan KPU. Tuntutannya agar SBY dan KPU menghentikan seluruh tahapan Pemilu. Pasalnya, UU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2014 telah diputuskan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.
Demikian disampaikan aktivis Petisi 28, Gigih Guntoro, dalam pesan singkat yang diterima sesaat lalu (Selasa, 28/1).
Dalam uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Mahkamah Konstitusi menilai Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar terpisah inkonstitusional. Namun, Pemilu serentak baru dilakukan pada 2019 mendatang.
"Penundaan penyelenggaraan Pemilu serentak pada 2019 oleh MK bersifat subversif dan sarat muatan politik. Saat ini MK telah menjadi pemain politik daripada penjaga konstitusi. Disinilah titik kedaruratan konstitusi negara kita," kecam Gigih.
Celakanya, Pemerintahan SBY dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkesan mengamini atas kejahatan putusan MK yang berlindung dibalik konstitusi. "Persekutuan jahat antara MK, Pemerintah dan KPU pasti akan memproduksi Pemerintahan dan Parlemen Ilegal pasca Pemilu 2014," tegasnya.
Terkait somasi dan gugatan itu, Petisi 28 bersama tim kuasa hukum, M.Taufik Budiman, SH akan menggelar jumpa pers "Selamatkan kedaulatan rakyat, tegakkan kedaulatan negara" pukul 13.00 WIB, besok, (Rabu, 29/1) di Pondok Penus, TIM, Cikini, Jakarta Pusat.
[zul]