Berita

Wiranto-Hary Tanoe/net

Win-HT Diyakini akan Menang Kalau Pemilu 2014 Digelar Serentak

SELASA, 28 JANUARI 2014 | 09:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hanura sebenarnya sangat berharap Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar bersamaan pada tahun 2014 ini, bukan pada Pemilu berikutnya. Jika digelar tahun ini, Hanura optimistis calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya, Wiranto-Hary Tanoe, bakal menang.

"Hanura mempunyai optimisme yang sangat tinggi. Jika Pemilu (serentak) dilakukan sekarang, maka WIN-HT yang paling siap karena sudah melakukan sosialisasi yang cukup dan optimisme untuk menang itu sangat tinggi," ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Hanura, Ahmad Rofiq, saat dihubungi Rakyat  Merdeka Online pagi ini (Selasa, 28/1).

Karena itu, Rofiq mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam putusannya, MK menilai Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar terpisah inkonstitusional. Namun, Pemilu serentak baru dilakukan pada 2019 mendatang.


"Tetapi putusan MK ini jadi aneh. Sudah jelas UU itu inkonstitusional tapi dilakukan baru 2019. Padahal keputusan MK itu bersifat mengikat dan langsung. Saya melihat MK disini sangat tidak prosefional,"

Makanya, Hanura mendukung langkah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yang mengajukan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden itu melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan Hakim MK. "(Hanura) mendukung secara moral. Karena kalau mendukung aktif, nanti koalisi masyarakat sipil tidak murni lagi. Selamat berjuang," demikian Rofiq.

Kemarin, M. Fadjroel Rachman, salah seorang motor Koalisi tersebut mengatakan, pihaknya akan mengadukan hakim MK ke Majelis Kehormatan Hakim MK karena
baru membacakan putusan 23 Januari 2014 kemarin. Padahal, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah memutuskan pada 26 Maret 2013.

"Sebenarnya ada yang satu paling mudah, yaitu mempertanyakan profesionalisme MK ini ke Majelis Kehormatan MK," ujar Fadjroel.

Apalagi, sambung Fadjroel, MK baru membacakan putusan itu setelah mendapat masukan dari mantan Ketua MK Mahfud MD, yang memimpin RPH pada 26 Maret tersebut. Karena menurut Mahfud, biasanya putusan itu dibacakan 2-4 minggu setelah proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim.

"Jadi kami mau bertanya (ke Majelis Kehormatan), ini profesional atau tidak. Karena menurut Mahfud MD dan Jimly (Asshiddiqie) belum pernah ada satu putusan yang (pembacaannya) sampai telat 10 bulan," ungkap Fadjroel. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya