Berita

Hukum

Selain 13 Mobil, KPK Juga Sita Sertifikat Tanah Milik Wawan

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 23:58 WIB | LAPORAN:

Penyidik menyita 10 kendaraan milik Wawan Tubagus Chaery Wardahan alias Wawan, tersangka empat kasus di KPK.

"Saat ini kendaraan tengah dalam perjalanan menuju ke KPK," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, malam ini (Senin, 27/1).

Johan merinci 10 unit kendaraan yang disita yakni 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 BMW, 1 Honda Freed, 3 Kijang Innova, 1 Ford Fiesta, dan 1 Toyota Fortuner dan 1 Toyota Avanza. Penyitaan dilakukan berbarengan dengan penyitaan tiga mobil mewah dan satu motor gede di rumah Wawan lainnya, di kawasan Kuningan Jakarta, tadi siang.


"Jadi untuk hari ini, penyidik menyita 13 unit kendaraan dan 1 unit motor Harley Davidson," terang Johan lagi.

Selain kendaraan, jelas mantan Jurnalis ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang disimpulkan penyidik berkaitan dengan pidana pencucian uang. Informasi yang dihimpun Rakyat Merdeka Online, dokumen yang disita dari kediaman Wawan di kawasan Denpasar adalah sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah dan bangunan.

Johan menerangkan lebih lanjut jika  penyitaan aset milik Wawan kemungkinan besar masih akan dilakukan.

"Ingat, penyitaan (tadi) baru sampai hari ini ya. Aset lain masih di tracking. Bisa jadi ada aset lain yang akan disita," demikian Johan Budi.[dem]

Petugas KPK sejak pagi tadi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di luar rumah pribadi Wawan di kawasan Denpasar, Kuningan. Tempat itu antara lain, Rumah Dinas Walkot Tangsel, Jl Sutera Narada V No 16 Alam Sutera Tangsel. Rumah Yayah Rodiah, Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 No 7 Serang. Rumah Dadang Prijatna, Taman Graha Asri Blok H5-9 Serang dan Rumah Dadang Sumpena Taman Graha Asri Blok CC5 No 13.

Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam empat kasus, yakni suap sengketa Pilkada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangsel, korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten, dan Pidana Pencucian Uang. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya