Berita

Hukum

Selain 13 Mobil, KPK Juga Sita Sertifikat Tanah Milik Wawan

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 23:58 WIB | LAPORAN:

Penyidik menyita 10 kendaraan milik Wawan Tubagus Chaery Wardahan alias Wawan, tersangka empat kasus di KPK.

"Saat ini kendaraan tengah dalam perjalanan menuju ke KPK," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, malam ini (Senin, 27/1).

Johan merinci 10 unit kendaraan yang disita yakni 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 BMW, 1 Honda Freed, 3 Kijang Innova, 1 Ford Fiesta, dan 1 Toyota Fortuner dan 1 Toyota Avanza. Penyitaan dilakukan berbarengan dengan penyitaan tiga mobil mewah dan satu motor gede di rumah Wawan lainnya, di kawasan Kuningan Jakarta, tadi siang.


"Jadi untuk hari ini, penyidik menyita 13 unit kendaraan dan 1 unit motor Harley Davidson," terang Johan lagi.

Selain kendaraan, jelas mantan Jurnalis ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang disimpulkan penyidik berkaitan dengan pidana pencucian uang. Informasi yang dihimpun Rakyat Merdeka Online, dokumen yang disita dari kediaman Wawan di kawasan Denpasar adalah sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah dan bangunan.

Johan menerangkan lebih lanjut jika  penyitaan aset milik Wawan kemungkinan besar masih akan dilakukan.

"Ingat, penyitaan (tadi) baru sampai hari ini ya. Aset lain masih di tracking. Bisa jadi ada aset lain yang akan disita," demikian Johan Budi.[dem]

Petugas KPK sejak pagi tadi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di luar rumah pribadi Wawan di kawasan Denpasar, Kuningan. Tempat itu antara lain, Rumah Dinas Walkot Tangsel, Jl Sutera Narada V No 16 Alam Sutera Tangsel. Rumah Yayah Rodiah, Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 No 7 Serang. Rumah Dadang Prijatna, Taman Graha Asri Blok H5-9 Serang dan Rumah Dadang Sumpena Taman Graha Asri Blok CC5 No 13.

Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam empat kasus, yakni suap sengketa Pilkada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangsel, korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten, dan Pidana Pencucian Uang. [dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya