Berita

ilustrasi/net

Hukum

Anak Ulang Tahun, Ayah Hadiahi 18 Tusukan

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 17:42 WIB | LAPORAN:

Pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah di Perum BCL Jalan Arjuna X Blok B 35 Nomor 17, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada dini hari tadi.

Balita tiga tahun bernama Ihsan Fazle Mawlana meregang nyawa di hadapan ibunya Al Cucun (23) akibat 18 tikaman sang ayah Epi Suhendar (28). Ironisnya, balita kelahiran Sumedang 27 Januari 2011 itu dibunuh tepat di hari ulang tahunnya.

"Ihsan Fazle M meninggal dunia dengan 18 luka tusukan bagian perut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (27/1).


Setelah mengacak-acak perut anaknya, pelaku Epi juga menganiaya sang istri dengan pisau yang sama. Beruntung, Al Cucun tidak meninggal dunia dan dilarikan ke Rumah Sakit Annisa, Bekasi dalam kondisi kritis.

"Al Cucun mengalami luka akibat 10 tusukan," ujar Rikwanto.

Aksi sadis pelaku Epi diketahui setelah para tetangga mendengar teriakan Al Cucun sekitar pukul 3.30 WIB.

"Saksi mendengar teriakan korban 'Astaqfirullah' dan 'Allahu Akbar' karena melihat pelaku sedang menusuk-nusuk korban Ihsan Fazel Mawlana. Pelaku kemudian menganiaya istrinya dengan pisau yang sama. Korban ditusuk di bagian perut dan kepala," jelasnya.

Kelar menyakiti anak dan istrinya, pelaku Epi mencoba melarikan diri lewat atap rumah. Upaya ini diketahui oleh adik iparnya Cecep dan para tetangga yang kemudian mengejar.

Warga yang melakukan pengepungan berhasil menangkap Epi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Warga kemudian melakukan evakuasi para korban dengan membawanya ke rumah sakit.

"Pukul 5.00 WIB, pelaku dibawa oleh anggota Polsek Cikarang ke Mapolsek," kata Rikwanto.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, potongan hati manusia sepanjang 10 centimeter dan lebar dua centimeter. Kemudian karpet berukuran 2 x 15 meter warna ungu, serta satu bantal juga berwarna ungu yang penuh lumuran darah.

"Pelaku diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Rikwanto. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya