Berita

Bisnis

Wibawa MA Dipertaruhkan Jika Bos MNC Tidak Patuh

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 18:51 WIB | LAPORAN:

Kewibawaan Mahkamah Agung (MA) kembali dipertaruhkan, Pasalnya, banyak putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tetapi tidak dilaksanakan di lapangan.

Seperti yang terjadi terhadap putusan MA atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara MNC Group dengan pemilik TPI, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut.  Putusan MA memenangkan kubu Mbak Tutut sebagai pemilik sah TPI.

"Wibawa MA sedang dipertaruhkan atas putusannya sendiri yang mengabulkan gugatan pemilik sah TPI. Jika negara tidak mampu, maka bencana hukum sudah melanda negeri ini," ujar kuasa hukum TPI, Hary Ponto, saat berdiskusi diskusi Studi Club Demokrasi (SCD) bertema "Keadilan Hukum Dalam Kasus TPI" bersama guru besar ilmu komunikasi YAI Persada Prof Anwar Arifin, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Usman Abdali Watik di Jakarta, Kamis (23/1).


Hary Ponto menegaskan dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan TPI, maka pihak MNC tak berhak lagi atas aset dan frekuensi TPI.  Pihaknya juga akan menempuh langkah hukum jika memang ada pelanggaran atas putusan MA itu, baik dari sisi pidana maupun perdatanya.

"Putusan MA yang sudah inkrah itu bersifat menyatakan atau declaratory. Jadi sudah sangat jelas dan tidak perlu ada ekseskusi. Tinggal jiwa besar dan kenegawaranan pihak MNC dalam menghadapi kasus ini sehingga mau menerima putusan MA itu dengan ikhlas," kata Hary Pontoh.

Dia menjelaskan, sesuai amar putusan MA No. 862 K/Pdt/2 Oktober 2013,  MA mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama ( BKB). Putusan MA itu juga memerintahkan untuk mengembalikan keadaan TPI kepada keadaan semula seperti hasil RUPS tanggal 17 Maret 2005 sebagaimana dimaksud. MA secara khusus juga memerintahkan seluruh tergugat wajib untuk menaati (melaksanakan) segala keputusan yang ada.

Selain itu putusan MA itu pun menyebutkan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) oleh PT Sarana Rekatama Dinamika adalah perbuatan melawan hukum. Bahkan MA, kata dia lagi, juga memvonis tindakan  yang dilakukan Yohanes Waworuntu yang juga Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika atas pemintaan langsung  bos PT BKB Hary Tanoesudibjo sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Tujuan pemblokiran telah menyebabkan hasil RUPS 17 Maret 2005 yang dilaksanakan Mbak Tutut tidak bisa didaftarkan secara elektronik. Sementara hasil RUPS Hary Tanoesudibjo yang dilaksanakan 18 Maret 2005 bisa didaftarkan secara elektronik." demikian Hary Pontoh. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya