Berita

rya fitria/net

Hukum

Pendangdut Rya Fitria Tertunda Diperiksa untuk Akil Mochtar

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 13:51 WIB | LAPORAN:

Penyanyi dangdut Rya Fitria tidak dapat memenuhi jadwal pemeriksaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Rya sedang tampil menghibur dalam sebuah acara di daerah Sulawesi.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, M. Jaya. Ia mengatakan bahwa kliennya sedang tidak bisa dimintai keterangan terkait tindak pidana pencucian uang oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

M. Jaya juga mengatakan bahwa ia akan meminta penjadwalan ulang kepada tim penyidik KPK.


"Kami tim kuasa hukum menyampaikan kepada KPK agar dijadwal ulang untuk meminta keterangan kepada Rya Fitria," ujar Jaya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

Ia juga jelaskan bahwa surat panggilan yang dilayangkan oleh KPK baru tiba di Bandung sore kemarin.

"Tanggal 1 Februari dia baru bisa balik ke Bandung. Kami minta penjadwalan kembali setelah tanggal 1," terangnya.

Dalam dua tahun terakhir, Akil terlacak rutin mentransfer uang kepada seorang penyanyi dangdut berinisial RF dengan nilai total Rp 900 juta lebih. Bagi penggemar dangdut, nama RF tak asing karena pernah mengikuti kontes dangdut di TPI.

Berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer ke RF. Jumlahnya bervariasi, Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Total ada lebih dari Rp 900 juta yang ditransfer Akil ke rekening RF di Bank Rakyat Indonesia. Transfer dilakukan dari rekening Akil ke rekening RF. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya