Berita

chairun nisa/net

Hukum

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Politisi Golkar

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Eksepsi alias nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Ketua, Soewidya, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan.

"Menetapkan sah surat dakwaan penuntut umum dengan nomor DAK-38/24/12/2013 untuk terdakwa Chairun Nisa sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).


Soewidya menekankan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Selain itu, keberatan penasehat hukum yang menilai penerapan Pasal 12 huruf c UU Tipikor tidak tepat untuk terdakwa, dianggap hakim tidak beralasan. Keberatan yang menyebut peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu daripada orang yang turut serta melakukan pidana juga ditolak karena sudah masuk materi perkara

"Maka seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Soewidya.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Chairun Nisa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun. Adapun Nisa diketahui juga sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Mantan Bendahara MUI itu dijerat Pasal 12 huruf c UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya