Berita

chairun nisa/net

Hukum

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Politisi Golkar

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Eksepsi alias nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Ketua, Soewidya, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan.

"Menetapkan sah surat dakwaan penuntut umum dengan nomor DAK-38/24/12/2013 untuk terdakwa Chairun Nisa sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).


Soewidya menekankan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Selain itu, keberatan penasehat hukum yang menilai penerapan Pasal 12 huruf c UU Tipikor tidak tepat untuk terdakwa, dianggap hakim tidak beralasan. Keberatan yang menyebut peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu daripada orang yang turut serta melakukan pidana juga ditolak karena sudah masuk materi perkara

"Maka seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Soewidya.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Chairun Nisa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun. Adapun Nisa diketahui juga sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Mantan Bendahara MUI itu dijerat Pasal 12 huruf c UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya