Berita

Sitok Srengenge/net

Hukum

Polisi Didesak Jerat Sitok Srengenge Dengan Pasal Perkosaan

RABU, 22 JANUARI 2014 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Tim Advokasi Perjuangan Anti Kekerasan Seksual mendesak penyidik Polda Metro Jaya melakukan terobosan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan sastrawan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge.

Korban Sitok adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia berinisial RW (21) yang kini tengah hamil akibat ulahnya.

Paulus Irawan selaku kuasa hukum RW menjelaskan, terobosan hukum diperlukan agar penyidik dapat menerapkan pasal yang sesuai untuk menjerat pelaku.


"Modusnya sama dengan menjebak wanita muda yang umurnya separuh dengan umur Sitok," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kawasan Bulungan, Blok M, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Paulus, pasal yang tepat diterapkan kepada Sitok adalah pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Kalaupun dalam pasal tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang tidak bisa didapat seperti harus ada saksi, seharusnya penyidik fleksibel.

"Untuk kasus perkosaan diharuskan adanya saksi, tapi kalau dipikir tidak mungkin ada saksi karena kalau ada saksi yang melihat itu artinya sedang membuat film," jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak penyidik kepolisian untuk menjerat Sitok dengan pasal 285 KUHP, dan bukan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Dengan dijerat dengan pasal 285 KUHP dia bisa kena kekerasan mental, dan ini yang dilakukan Sitok ke RW. Kami sudah lakukan upaya untuk minta perubahan pasal ," tambah Paulus.

Dia juga membantah jika dikatakan kehamilan kliennya lantaran buah dari hubungan suka sama suka dengan Sitok.

"Perempuan itu tidak suka direbut kehormatannya, mereka hanya akan menyerahkannya pada waktunya," demikian Paulus. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya