Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Anas Belum Nyatakan Ke Penyidik Menjadi Justice Collaborator

RABU, 22 JANUARI 2014 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK tidak gentar dengan pernyataan pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan, Jumat (17/1).

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, keterangan tersangka kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan. Tersangka memiliki hak untuk menentukan, memberikan atau tidak tentang tindak pidana yang disangkakan,” tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Senin (19/1).

Seperti diketahui, Adnan Buyung Nasution melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik KPK selama pemeriksaan, Jumat (17/1. Penyidik KPK diminta menjelaskan terlebih dahulu dugaan gratifikasi dari proyek-proyek lain yang juga disangkakan kepada Anas.


“Saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja kalau begini caranya. Kalau KPK tetap mau melanggar hukum, tidak menghormati hak asasi orang, kami tidak usah layani,” kata Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Zulkarnaen selanjutnya mengakui, tindakan semacam itu bisa menghambat penyidikan. Tapi itu hanya akan merugikan si tersangka. Sebab, KPK punya cara tersendiri untuk mendapatkan bukti-bukti.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa kerugian tersangka?
Jika seorang tersangka tidak memberikan keterangan atau memilih untuk diam, tentu dia akan kehilangan kesempatan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Artinya, dia kehilangan kesempatan untuk membela diri sendiri, menegakkan kebenaran, keadilan, dan hanya memperlambat penyelesaian perkara.

KPK nggak rugi?
Tidak. Penyidik kan tahu, yang namanya perkara harus diselesaikan. Makanya tentu mereka sebelumnya sudah mengumpulkan dan menggunakan alat-alat bukti yang lain. Mereka tidak mengandalkan keterangan tersangka yang diam tersebut.

Kalaupun menjawab, dalam praktek biasanya tersangka menjawab yang tidak benar atau berubah-ubah. Seperti itulah tingkat ketaatan hukumnya. Maka biasanya penegak hukum lebih mengandalkan alat-alat bukti yang lain, lebih stabil dan memang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Basanya apa yang dilakukan KPK bila tersangka diam?
Penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan yang relevan kepada tersangka. Kalau dia diam, penyidik dalam BAP hanya menuliskan tersangka tidak menjawab dan seterusnya.

Kalau tersangka tidak menjawab, apa itu tidak taat hukum?
Saya tidak bermaksud berkata begitu, jangan provokatif. Saya hanya bicara prakteknya.

Alasan tutup mulut kan karena soal proyek-proyek lain tidak dijelaskan, ini bagaimana?
Nanti dalam pertanyaan juga akan jelas dan harus jelas. Makanya tidak perlu diperamasalahkan lagi.

Pihak Anas sempat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menjadi juctice collabolator, tanggapan Anda?
Silakan saja. Yang pasti belum ada pernyataan atau keinginan Anas kepada penyidik KPK bersedia menjadi justice collaborator.

Oh ya, Anda sempat disebut menerima suap saat menjadi Kajati Jawa Timur, apa benar?
Tidak benar dan tidak logis, mengangkat kasus atau perkara tesebut. Kami dengan jajaran pada waktu itu berkomitmen menjaga integritas pribadi dan lembaga agar perkara tersebut bisa diselesikan dengan baik tanpa masalah.

Kalau saat ini ada informasi negatif, perlu telusuri sumber informasinya, apa punya data dan akta yang kuat atau tidak, siapa, bagaimana, waktu, tempat, dan lain-lain.

Sampaikan saja kepada penegak hukum agar jelas, se-hingga tidak menjadi fitnah, polemik di media dan politis. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya