Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Anas Belum Nyatakan Ke Penyidik Menjadi Justice Collaborator

RABU, 22 JANUARI 2014 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK tidak gentar dengan pernyataan pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan, Jumat (17/1).

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, keterangan tersangka kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan. Tersangka memiliki hak untuk menentukan, memberikan atau tidak tentang tindak pidana yang disangkakan,” tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Senin (19/1).

Seperti diketahui, Adnan Buyung Nasution melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik KPK selama pemeriksaan, Jumat (17/1. Penyidik KPK diminta menjelaskan terlebih dahulu dugaan gratifikasi dari proyek-proyek lain yang juga disangkakan kepada Anas.


“Saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja kalau begini caranya. Kalau KPK tetap mau melanggar hukum, tidak menghormati hak asasi orang, kami tidak usah layani,” kata Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Zulkarnaen selanjutnya mengakui, tindakan semacam itu bisa menghambat penyidikan. Tapi itu hanya akan merugikan si tersangka. Sebab, KPK punya cara tersendiri untuk mendapatkan bukti-bukti.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa kerugian tersangka?
Jika seorang tersangka tidak memberikan keterangan atau memilih untuk diam, tentu dia akan kehilangan kesempatan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Artinya, dia kehilangan kesempatan untuk membela diri sendiri, menegakkan kebenaran, keadilan, dan hanya memperlambat penyelesaian perkara.

KPK nggak rugi?
Tidak. Penyidik kan tahu, yang namanya perkara harus diselesaikan. Makanya tentu mereka sebelumnya sudah mengumpulkan dan menggunakan alat-alat bukti yang lain. Mereka tidak mengandalkan keterangan tersangka yang diam tersebut.

Kalaupun menjawab, dalam praktek biasanya tersangka menjawab yang tidak benar atau berubah-ubah. Seperti itulah tingkat ketaatan hukumnya. Maka biasanya penegak hukum lebih mengandalkan alat-alat bukti yang lain, lebih stabil dan memang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Basanya apa yang dilakukan KPK bila tersangka diam?
Penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan yang relevan kepada tersangka. Kalau dia diam, penyidik dalam BAP hanya menuliskan tersangka tidak menjawab dan seterusnya.

Kalau tersangka tidak menjawab, apa itu tidak taat hukum?
Saya tidak bermaksud berkata begitu, jangan provokatif. Saya hanya bicara prakteknya.

Alasan tutup mulut kan karena soal proyek-proyek lain tidak dijelaskan, ini bagaimana?
Nanti dalam pertanyaan juga akan jelas dan harus jelas. Makanya tidak perlu diperamasalahkan lagi.

Pihak Anas sempat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menjadi juctice collabolator, tanggapan Anda?
Silakan saja. Yang pasti belum ada pernyataan atau keinginan Anas kepada penyidik KPK bersedia menjadi justice collaborator.

Oh ya, Anda sempat disebut menerima suap saat menjadi Kajati Jawa Timur, apa benar?
Tidak benar dan tidak logis, mengangkat kasus atau perkara tesebut. Kami dengan jajaran pada waktu itu berkomitmen menjaga integritas pribadi dan lembaga agar perkara tersebut bisa diselesikan dengan baik tanpa masalah.

Kalau saat ini ada informasi negatif, perlu telusuri sumber informasinya, apa punya data dan akta yang kuat atau tidak, siapa, bagaimana, waktu, tempat, dan lain-lain.

Sampaikan saja kepada penegak hukum agar jelas, se-hingga tidak menjadi fitnah, polemik di media dan politis. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya