Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Anas Belum Nyatakan Ke Penyidik Menjadi Justice Collaborator

RABU, 22 JANUARI 2014 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK tidak gentar dengan pernyataan pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan, Jumat (17/1).

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, keterangan tersangka kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan. Tersangka memiliki hak untuk menentukan, memberikan atau tidak tentang tindak pidana yang disangkakan,” tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Senin (19/1).

Seperti diketahui, Adnan Buyung Nasution melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik KPK selama pemeriksaan, Jumat (17/1. Penyidik KPK diminta menjelaskan terlebih dahulu dugaan gratifikasi dari proyek-proyek lain yang juga disangkakan kepada Anas.


“Saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja kalau begini caranya. Kalau KPK tetap mau melanggar hukum, tidak menghormati hak asasi orang, kami tidak usah layani,” kata Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Zulkarnaen selanjutnya mengakui, tindakan semacam itu bisa menghambat penyidikan. Tapi itu hanya akan merugikan si tersangka. Sebab, KPK punya cara tersendiri untuk mendapatkan bukti-bukti.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa kerugian tersangka?
Jika seorang tersangka tidak memberikan keterangan atau memilih untuk diam, tentu dia akan kehilangan kesempatan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Artinya, dia kehilangan kesempatan untuk membela diri sendiri, menegakkan kebenaran, keadilan, dan hanya memperlambat penyelesaian perkara.

KPK nggak rugi?
Tidak. Penyidik kan tahu, yang namanya perkara harus diselesaikan. Makanya tentu mereka sebelumnya sudah mengumpulkan dan menggunakan alat-alat bukti yang lain. Mereka tidak mengandalkan keterangan tersangka yang diam tersebut.

Kalaupun menjawab, dalam praktek biasanya tersangka menjawab yang tidak benar atau berubah-ubah. Seperti itulah tingkat ketaatan hukumnya. Maka biasanya penegak hukum lebih mengandalkan alat-alat bukti yang lain, lebih stabil dan memang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Basanya apa yang dilakukan KPK bila tersangka diam?
Penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan yang relevan kepada tersangka. Kalau dia diam, penyidik dalam BAP hanya menuliskan tersangka tidak menjawab dan seterusnya.

Kalau tersangka tidak menjawab, apa itu tidak taat hukum?
Saya tidak bermaksud berkata begitu, jangan provokatif. Saya hanya bicara prakteknya.

Alasan tutup mulut kan karena soal proyek-proyek lain tidak dijelaskan, ini bagaimana?
Nanti dalam pertanyaan juga akan jelas dan harus jelas. Makanya tidak perlu diperamasalahkan lagi.

Pihak Anas sempat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menjadi juctice collabolator, tanggapan Anda?
Silakan saja. Yang pasti belum ada pernyataan atau keinginan Anas kepada penyidik KPK bersedia menjadi justice collaborator.

Oh ya, Anda sempat disebut menerima suap saat menjadi Kajati Jawa Timur, apa benar?
Tidak benar dan tidak logis, mengangkat kasus atau perkara tesebut. Kami dengan jajaran pada waktu itu berkomitmen menjaga integritas pribadi dan lembaga agar perkara tersebut bisa diselesikan dengan baik tanpa masalah.

Kalau saat ini ada informasi negatif, perlu telusuri sumber informasinya, apa punya data dan akta yang kuat atau tidak, siapa, bagaimana, waktu, tempat, dan lain-lain.

Sampaikan saja kepada penegak hukum agar jelas, se-hingga tidak menjadi fitnah, polemik di media dan politis. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya