Berita

Hukum

Ada Permohonan Harga Gas Diturunkan di Era Raden Priono

SELASA, 21 JANUARI 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Kasubdit Penyiapan dan Komersialisasi Gas Pipa Hulu SKK Migas Syarief Maulana Chaniago mengemukakan, pernah menerima surat permohonan penurunan formula harga gas dari PT Kaltim Parna Industri (KPI) saat institusinya masih bernama BP Migas.

"Ada surat dari KPI yang ditujukan ke Menteri ESDM pada saat itu, yang mana surat itu ditembuskan ke kepala BP Migas saat itu (Raden Priyono)," ujar Syarief saat bersaksi dalam sidang terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut dikirim dari Presiden Komisaris PT KPI Marihard Simbolon. Namun, pembahasannya baru dilakukan ketika Rudi Rubiandini menjabat kepala SKK Migas.


Lantaran, SKK Migas pada prinsipnya sebagai pengawas kontrak jual beli gas antara K3S (kontraktor kontrak kerja sama) dengan pembelinya.

"Konteksnya, pada saat ada permohonan formula gas memang harus dievaluasi dan hasil evaluasinya dapat dilaksanakan. Itu akan diusulkan dari SKK Migas kepada kementerian ESDM," jelasnya.

Menurut Syarief, dari hasil-hasil rapat terkait permohonan tersebut tidak disampaikan maupun tidak dihadiri oleh Kepala SKK Migas sendiri.

"Kita sudah sampaikan ke KPI pada dasarnya permohonan penurunan harga gas ini tidak bisa dilaksanakan. Karena memang konsep dari kontrak jual beli gas kepada KPI dengan K3S ini sudah berjalan lama berupa business to business. Memang dilaksanakn antara penjual dan pembeli atas kesepakatan bersama karena ini meliputi dari government dari kontrak jual beli," beber Syarief.

Diketahui, dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini, PT KPI melalui Marihard Simbolon menyampaikan keluhan mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI gulung tikar.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya