Berita

choel mallarangeng

Terkait Hambalang, Anas dan Choel Mallarangeng akan Bersaksi di Sidang Deddy Kusdinar

SELASA, 21 JANUARI 2014 | 10:20 WIB | LAPORAN:

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara lorupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1).

Selain Anas, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel juga dijadwalkan bersaksi disidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB itu.

"Ada lima orang, yang saya ingat mas Anas sama Choel," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat, Selasa (21/1).


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.

Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya