Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Janedjri Mahilli Gaffar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Saya dimintai keterangan untuk Pak Akil Mochtar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Janedjri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Janedjri yang mengenakan batik cokelat keemasan tiba di gedung KPK pada pukul 10.50 WIB tadi.
Selanjutnya Janedjri enggan berkomentar banyak lagi soal perkara yang menjerat mantan pimpinannya tersebut.
"Nanti ya kita tanyakan," jawabnya singkat.
Janedjri pernah beberapa kali dimintai keterangan terkait tindak pidana suap yang dilakukan oleh Akil Mochtar. Sebelumnya, tim penyidik telah menyita 31 mobil dan 31 motor yang diduga terkait perkara TPPU tersebut.
Akil diduga telah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 21/2001 tentang pasal Gratifikasi.[wid]
Penetapan tersebut, diduga Akil Mochtar kerap menerima pemberian hadiah baik berupa barang maupun uang. Sebelum menyangkakan pasal tersebut kepada tersangka, KPK terlebih dahulu meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sejumlah aset dan transaksi mencurigakan milik Akil. Hasiklnya, didapat fakta beberapa aliran dana mencuirigakan, dan beberapa aliran itu antaranya dialihkan ke rekening lain dan rekening perusahaan
.[wid]