Seorang biduan dangdut berinsial ADE (19) ditangkap polisi atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Biduan yang biasa manggung di sejumlah kafe di Cianjur, Jawa Barat ini diringkus bersama lima orang komplotannya yakni IR (31), AN (22), HEN (17), REN (26), dan AN (44).
Penangkapan ADE bermula dari laporan Amrio Rajagukguk, supir mobil sewaan yang mengaku dibius komplotan pencuri sebelum mobilnya dibawa kabur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, modus yang digunakan komplotan ini dengan berpura-pura menyewa mobil rental selama beberapa hari.
Saat beraksi pada 13 Januari lalu, dua pelaku yakni AN dan ADE berperan sebagai penyewa dengan mengaku pasangan suami istri yang membutuhkan mobil untuk bepergian. Tanpa rasa curiga sang pemilik rental akhirnya menyepakati harga sewa sebesar Rp 500 ribu per hari lengkap dengan supirnya.
"Setelah sepakat, AN, ADE beserta supir mobil berangkat dari Jakarta menuju Bogor. Kemudian saat tiba di Bogor keduanya berhenti di Hotel Amalia, Cisarua," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Rupanya, di hotel tersebut telah menunggu empat pelaku lainnya. Dengan alasan keakraban, sang supir yang ikut nimbrung dengan para pelaku disuguhkan minuman keras jenis bir di kamar hotel.
"Di mana, bir tersebut telah dicampur lima butir obat batuk yang telah ditumbuk halus, dan menyebabkan supir tak sadarkan diri setelah meminumnya," jelas Rikwanto.
Setelah sadarkan diri keesokan harinya, sang supir mendapati mobil sewaan Toyota Avanza bernopol B 1625 SZI sudah raib dibawa para pelaku.
"Korban pun langsung melaporkan ke majikannya dan majikannya langsung melapor ke polisi," ujar Rikwanto.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza nopol B 1503 TZV, satu unit Toyota Avanza nopol B 1625 SZI, satu ponsel Blackberry Gemini, satu ponsel Dapeng, satu ponsel Nokia X1, satu ponsel Blackberry 8310.
"Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tegas Rikwanto
.[wid]