Berita

FOTO:NET

Bisnis

Biduan Dangdut Diringkus Bersama Komplotan Pencuri Mobil Rental

JUMAT, 17 JANUARI 2014 | 17:02 WIB | LAPORAN:

Seorang biduan dangdut berinsial ADE (19) ditangkap polisi atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.
 
Biduan yang biasa manggung di sejumlah kafe di Cianjur, Jawa Barat ini diringkus bersama lima orang komplotannya yakni IR (31), AN (22), HEN (17), REN (26), dan AN (44).

Penangkapan ADE bermula dari laporan Amrio Rajagukguk, supir mobil sewaan yang mengaku dibius komplotan pencuri sebelum mobilnya dibawa kabur.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, modus yang digunakan komplotan ini dengan berpura-pura menyewa mobil rental selama beberapa hari.

Saat beraksi pada 13 Januari lalu, dua pelaku yakni AN dan ADE berperan sebagai penyewa dengan mengaku pasangan suami istri yang membutuhkan mobil untuk bepergian. Tanpa rasa curiga sang pemilik rental akhirnya menyepakati harga sewa sebesar Rp 500 ribu per hari lengkap dengan supirnya.

"Setelah sepakat, AN, ADE beserta supir mobil berangkat dari Jakarta menuju Bogor. Kemudian saat tiba di Bogor keduanya berhenti di Hotel Amalia, Cisarua," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Rupanya, di hotel tersebut telah menunggu empat pelaku lainnya. Dengan alasan keakraban, sang supir yang ikut nimbrung dengan para pelaku disuguhkan minuman keras jenis bir di kamar hotel.

"Di mana, bir tersebut telah dicampur lima butir obat batuk yang telah ditumbuk halus, dan menyebabkan supir tak sadarkan diri setelah meminumnya," jelas Rikwanto.

Setelah sadarkan diri keesokan harinya, sang supir mendapati mobil sewaan Toyota Avanza bernopol B 1625 SZI sudah raib dibawa para pelaku.

"Korban pun langsung melaporkan ke majikannya dan majikannya langsung melapor ke polisi," ujar Rikwanto.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza nopol B 1503 TZV, satu unit Toyota Avanza nopol B 1625 SZI, satu ponsel Blackberry Gemini, satu ponsel Dapeng, satu ponsel Nokia X1, satu ponsel Blackberry 8310.

"Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tegas Rikwanto.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya