Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dugaan korupsi kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur (PAM).
Direktur Utama PT PAM Fathan Kamil pertama kali ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 18 Oktober 2013
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT BJB Galis Prasetya, Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT BJB Kantor Cabang Tangerang Rubyana Ramdhan, mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT BJB Bambang Purnama, mantan Direktur PT BJB Agus Ruswendi, dan Entis Kushendar yang merupakan mantan Direktur Kredit PT BJB.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT BJB Galis Prasetya, Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT BJB Kantor Cabang Tangerang Rubyana Ramdhan, mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT BJB Bambang Purnama, mantan Direktur PT BJB Agus Ruswendi, dan Entis Kushendar yang merupakan mantan Direktur Kredit PT BJB.
"Mereka ditetapkan November tahun lalu," ujar Untung di kantor Kejagung, Jakarta (Kamis, 15/1).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini Bank BJB Kantor Cabang Tangerang mengucurkan kredit sebesar 14 juta dolar AS sebagai fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis crude palm oil (CPO) dengan dugaan kerugian sementara 9 juta dolar AS.
Pada Rabu (14/1) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi yakni Cecilia Tjokrosetio selaku Direktur PT Wahana Citra Nabati, Herludiansyah Pane selaku Direktur Utama PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, Umar Faruq selaku Trading Director PT Primer Agroindustri Makmur, dan Tony Suryana selaku perwakilan PT. Tjengkareng Djayatt.
"Namun, keempat saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan atau keterangan yang jelas," kata Untung.
Kasus ini pada 25 Februari 2013 lalu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dokumen KPK, pengucuran kredit berdasarkan memo Nomor 614/Kkorp-Ank/M/2007 tanggal 23 November 2007, perihal permohonan fasilitas KIU dan KMKU atas nama PT TAM.
Kredit tersebut dikucurkan juga berdasarkan Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor 395/Kkrop-Ank/KK/2007 yang ditandatangani oleh Agus Ruswendi yang saat ini menjabat Dirut BJB dan Entis Kushendar selaku Direktur Kredit.
"Pengucuran kredit diduga menyalahi prosedur perbankan yang sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian," demikian Untung.
[dem]