Berita

Hukum

KORUPSI SIMULATOR SIM

Bos CMMA Divonis 8 Tahun Penjara

KAMIS, 16 JANUARI 2014 | 21:36 WIB | LAPORAN:

Bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Budi terbukti bersalah menggelembungkan harga unit simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri sehingga merugikan uang negara Rp 17 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Susanto terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 16/1).


Selain pidana penjara dan denda, Budi juga diwajibkan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta Budi akan dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka Budi harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pidana tambahan dijatuhkan hakim kepada Budi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Budi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp Rp 88,4 miliar. Menurut dia, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, anak dan istri Budi terlihat hadir di ruang sidang dan menyaksikan jalannya sidang vonis itu. Budi sendiri terlihat tak semangat mengikuti jalannya persidangan.

"Saya mengikuti jalannya persidangan dan akan pikir-pikir," demikian Budi di akhir persidangan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Budi dengan pidana penjara selama 12 tahun.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya