Berita

ilustrasi

X-Files

Biar Nggak Kabur, Lima Bekas Pejabat Angkasa Pura Dicekal

Kasus Pengadaan Alat Pengatur Lalulintas Udara
KAMIS, 16 JANUARI 2014 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung belum menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator air traffic control (ATC) PT Angkasa Pura II (AP II).

Lima tersangka itu adalah bekas Inventory Fixed Assed PT AP II Endar Muda Nasution, bekas Kasubdit Air Traffic Service PT AP II Novaro Martodihardjo, be­kas Manager Electronic Facility Planing PT AP II Susianto, bekas Manager Air Traffic Service Planing and Quality Asurance PT AP II Sutianto, dan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejak­saan Agung Setia Untung Ari­mu­ladi mengatakan, penahanan ter­sangka kasus dugaan korupsi se­nilai Rp 7,4 miliar ini belum jadi prioritas penyidik. “Tersangka be­lum ditahan,” katanya.


Hal itu dilatari kepatuhan ter­sangka menjalani proses hukum. Dia menyampaikan, tidak ada­nya penahanan tak bisa diartikan bahwa jaksa mem­be­ri­kan perla­kuan khusus atau isti­mewa ter­hadap tersangka.

Jika para tersangka tidak koo­peratif, dia memastikan, penyidik akan mengambil langkah tegas. Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini me­nam­bah­kan, belum adanya penahanan tidak membuat penyidik khawa­tir tersangka melarikan diri.

Menurut dia, upaya meng­ant­isipasi kaburnya tersangka telah dilakukan dengan langkah pen­­ce­gahan ke luar negeri.

“Kita su­dah kirim surat per­mintaan ce­gah ke Dirjen Imig­rasi untuk ke­lima tersangka ka­sus ini,” tutur­nya, kemarin.

Diharapkan, upaya pencega­han tersebut dapat memini­ma­lisir ke­mungkinan buruk.

Un­tung me­nambahkan, untuk me­lengkapi berkas perkara ka­sus ter­sebut, Ke­jaksaan sudah me­nyu­sun agenda pemanggilan sak­si-saksi tam­ba­han. Saksi-sak­si itu antara lain, ber­a­sal dari ling­­kungan PT AP II. “Penyidik su­dah menjadwalkan pe­merik­saan saksi-saksi tambahan.”

Namun, dia belum bisa me­nyam­paikan, siapa saja saksi-saksi tersebut. Dia meng­garis­ba­wahi, pemeriksaan saksi-saksi tambahan ini dianggap penting. Sebab, selain ditujukan untuk me­­lengkapi berkas perkara ke­lima tersangka, juga ditujukan un­tuk mengetahui dugaan ke­terlibatan pejabat PT AP II atau pihak lainnya.

Sejauh ini, lanjutnya, pe­nyidik masih berupaya me­­ngem­bang­kan perkara tersebut. Jadi tak tertutup kemungkinan, jum­lah tersangka bakal bertambah. Un­tung tak mem­be­ber­kan pena­ng­anan per­ka­ra secara terperinci.

Dikonfirmasi menge­nai bagai­mana mekanisme tender berikut dugaan penyimpangan maupun spesifikasi barang pada kasus ini, dia meminta waktu un­tuk me­ngecek hal itu kepada penyidik. “Saya pastikan dulu ke penyidik­nya,” ujar Untung.

Secara garis besar, bekas Ka­jati Batam itu mengatakan, ATC si­mulator merupakan pe­ralatan untuk mensimulasikan semua ke­giatan pengendali lalulintas pe­ner­­bangan. Alat itu dapat mem­­bantu petugas pelabu­han uda­­ra melakukan pe­ngen­dalian pen­­d­a­ratan dan perjalanan pesawat.

Dalam perkara pengadaan tahun 2004 tersebut, PT Toska Citra Pratama (TCP), sebutnya, menjadi pemenang tender penga­daan alat indikator pengendalian lalulintas udara di lingkungan Ang­kasa Pura serta alat untuk me­ngevaluasi prosedur pengen­dalian lalu lintas penerbangan.

Menjawab pertanyaan, menga­pa penetapan tersangka kasus ini hanya menyentuh empat tersang­ka yang sudah pensiun dari PT AP II, dia mengemukakan, hal itu  dilatari kasus yang terjadi, yakni tahun 2004. Dengan kata lain, orang yang sudah pensiun saja bisa diproses, apalagi para pe­jabat yang masih aktif.

“Keempat tersangka pen­siun­an PT AP itu dianggap pa­ling me­nge­tahui dan bertang­gung­jawab da­lam proyek terse­but,” tandasnya.

Dia menambahkan, Kejaksaan sama sekali tidak mem­beri­kan keistimewaan pada peja­bat PT AP yang masih aktif. Jika di­te­mukan bukti-bukti penyimpa­ng­an yang melibatkan mereka, Ke­jagung tetap akan mem­pros­es­nya sesuai ketentuan yang ada. “Kita lihat saja hasil pengem­ba­ngan dari kasus ini nanti.”

Kilas Balik
Surat Perintah Penyidikan Keluar 10 Januari 2014


Kejaksaan Agung mene­tap­kan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan air traffic control (ATC) simulator PT Ang­kasa Pura II (AP II) Bandara Soe­karno-Hatta. Penetapan tersangka dilatari bukti permulaan ten­tang dugaan tindak pidana ko­rupsi Rp 7,4 miliar.

Lima tersangka itu adalah bekas Inventory Fixed Assed PT AP II Endar Muda Nasution (EMN), bekas Kasubdit Air Traffic Service PT AP II Novaro Martodihardjo (NM), bekas Ma­nager Electronic Facility Planing PT AP II Susianto (S), bekas Ma­nager Air Traffic Service Planing and Quality Asurance PT AP II Sutianto (S), dan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan (RG).

Kapuspenkum Kejagung Setia Un­tung Arimuladi merinci, ter­sangka EMN adalah pensiunan PT Angkasa Pura II. Dia sebe­lum­nya menjabat Inventory Fi­xed Assed Manager PT AP II. Pe­netapan tersangka dilakukan ber­dasarkan Surat Perintah Pe­nyi­di­kan Nomor: Print – 01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.

Penetapan (NM), bekas Ka­subdit Air Traffic Service di­la­ku­kan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 02/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.

Tersangka S selaku bekas Ma­nager Electronic Fasility Planing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.

Lalu, penetapan tersangka S, be­kas  Manager Air Traffic Ser­vice Planing and Quality Assu­ran­ce, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 04/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.

Sementara penetapan tersang­ka RG, Direktur Utama PT Toska Citra Pratama (TCP) dilak­sa­na­kan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 05/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014. “Kelimanya didu­ga terlibat da­lam kasus korupsi proyek ATC Rp 7,4 miliar lebih. Ka­susnya su­dah tahap pe­ny­i­di­kan,” katanya.

Disampaikan, penanganan ka­sus dugaan korupsi ini berjalan sa­ngat panjang. Sebab, perkara pokok korupsi itu terjadi pada 2004.  Jadi, lanjutnya, pengum­pulan data-data, dokumen dan bukti-bukti lainnya memerlukan waktu cukup panjang. 

Dalam kasus ini, tuturnya, ter­jadi penyalahgunaan seputar me­kanisme tender pemenangan pro­yek oleh PT TCP. Dugaan lainnya meliputi spesifikasi barang yang tidak sesuai ketentuan. “Pada pra­kualifikasi lelang, barang-barang yang ditenderkan sudah diten­tu­kan spesifikasinya.”

Namun, saat pengadaan, ba­rang-barang tersebut tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan yang telah disepakati. Akibatnya, ATC si­mulator tersebut tidak dapat di­fungsikan secara maksimal. Dari penghitungan penyidik, diduga ke­rugian sementara mencapai Rp 7.453.443.000.

Sebagaimana diketahui, pe­menang tender proyek ini adalah PT TCP. Perusahaan milik ter­sangka Reza Pratama tersebut su­dah lama bergerak di bidang ma­nufaktur, suplier peralatan dan ke­lengkapan bandara, meliputi sis­tem air traffic control, sistem navigasi, radar, perekam perca­ka­pan bandara, dan lain-lainnya.

Kejagung juga menangani ka­sus dugaan korupsi pengadaan si­mulator pesawat latih. Keja­gung menyita 12 pesawat latih dan dua link simulator dari Ba­dan Pen­di­di­kan dan Pelatihan Se­kolah Ting­gi Penerbangan Ind­onesia (STPI).

Penyitaan dilaksanakan me­nyusul  penetapan tiga tersangka, yaitu Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat, dan anak buahnya I.G.K. Rai Darmaja.

“Ditemukan alat bukti yang cu­kup terjadinya tindak pidana ko­rupsi, sehingga kasus ini di­ting­kat­kan ke tahap penyidikan,” ujar Setia Untung Arimuladi.

Mesti Transparan Supaya Tak Dicurigai
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, upaya Kejak­sa­an menetapkan tersangka ka­sus korupsi proyek ATC Ban­dara Soekarno-Hatta perlu di­tindak­lanjuti. Jangan sampai kasus ini terhenti sampai pada kelima tersangka.

“Kasus ini sudah 10 tahun lalu terjadinya. Jadi, perlu di­tindaklanjuti secara propor­sional, siapa saja pejabat mau­pun pihak swasta yang diduga terlibat lainnya,” ujar Aditya.

Upaya mendorong kejak­saan, tambahnya, dilakukan mengingat posisi atau pokok perkara ini belum jelas. Bagai­mana teknis atau alur korupsi yang terjadi hingga mencapai angka Rp 7,4 miliar ini, hen­dak­nya dijelaskan secara transparan.

“Kita ingin semua persoalan di­tangani secara transparan. Se­hingga, tidak menimbulkan per­tanyaan atau kecurigaan.”

Dia menandaskan, persoalan ini cukup penting diketahui pub­­­lik. Sebab, buntut atau aki­bat dari dugaan korupsi di bi­dang ini, secara langsung atau ti­dak langsung  menyangkut ke­selamatan awak dan penum­pang pesawat.

Dengan begitu, tidak ada ala­san buat kejaksaan untuk meng­gantung waktu penanga­nan per­­kara. Diharapkan, ke­jak­saan kali ini benar-benar mam­pu berpacu dengan waktu dalam menun­tas­kan perkara tersebut.

Terlebih, perkara yang dita­ngani tersebut berkaitan de­ngan perkara korupsi yang nota bene merugikan keuangan negara. Di luar hal tersebut, Ke­jaksaan saat ini juga mem­punyai beban me­nangani kasus korupsi lainnya.

“Banyak kasus  korupsi lain yang ditangani Kejaksaan. Jadi saya harap, pengusutan kasus ini benar-benar bisa dituntaskan secepatnya,” tekannya.

Idealnya Tersangka Korupsi Itu Ditahan
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Si­naga meminta Kejagung lebih tegas dalam menangani ter­sangka kasus korupsi.
“Idealnya tersangka-ter­sang­ka perkara korupsi itu ditahan,” katanya, kemarin.

Hal ini, kata Poltak, dituju­kan agar men­ciptakan efek jera. Ketegasan sikap tersebut juga sedikit ba­nyak menunjukkan bahwa Ke­jaksaan tidak sete­ngah-se­te­ngah dalam menye­lesaikan per­kara korupsi.

Terlebih, sambung dia, Ke­jak­saan sering menetapkan ba­nyak tersangka dalam satu per­kara. Namun, tersangka-ter­sangka tersebut acap tidak lang­sung ditahan.

“Tak sedikit yang baru dita­han setelah per­karanya diusut bertahun-tahun,” sentilnya.
Hal-hal seperti itu hendaknya mulai disikapi sejak sekarang. Tujuannya, agar Kejak­sa­an tidak lagi dipandang sebe­lah mata oleh masyarakat, ter­ut­ama para pelaku kasus korupsi.

Dia menilai, penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi ATC ini menjadi catatan khu­sus. Paling tidak, Kejaksaan bisa dikatakan memiliki ke­be­ranian menetapkan tersang­ka sekaligus. Tinggal selanjut­nya, harap dia, keberanian itu di­imbangi oleh penanganan per­kara secara maksimal.

“Jadi, optimalisasi pengusu­tan perkara oleh Kejaksaan ti­dak hanya terkait pada ba­nyak­nya jumlah tersangka. Me­lain­kan lebih fokus pada ba­gai­ma­na mempersingkat proses pe­nyelesaian perkara.”  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya