Berita

bpjas/net

BPJS Akan Tagih Tunggakan Wajib Askes Pemda

SELASA, 14 JANUARI 2014 | 11:17 WIB | LAPORAN:

Terhitung sejak 1 Januari Askes telah menjadi BPJS Kesehatan, dan berbagai hal yang berkaitan dengan perubahan tersebut telah dipersiapkan.

Seperti halnya masalah tunggakan sejumlah pembayaran beberapa pemerintah kota dan kabupaten terhadap pembayaran iuran wajib Askes, juga akan terus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan.

Di Jawa Barat sendiri tercatat lima pemerintah kabupaten dan kota yang mengalami tunggakan pembayaran, seperti Majalengka yang sebelumnya diberitakan menunggak dan tidak mau membayar pembayaran iuran wajib dari pemotongan gaji pegawainya.


Hal tersebut akan terus diupayakan dalam penagihannya oleh BPJS Kesehatan. Seperti dikatakan oleh Kepala Divisi Regional V BPJS Kesehatan Jawa Barat, Aris Jatmiko, saat ini permasalahan tersebut telah diatur dalam UU no 58 tentang BPJS, yang berisikan tentang semua pengalihan asset, utang piutang, kepesertaan dan lainnya.

"Kan sudah diatur dalam UU, jadi kita masih aman dan akan terus melakukan penagihan kepada beberapa Pemda yang masih menunggak," kata Arisdi ruang kerjanya, Selasa (14/1).

Akan tetapi, upaya penagihan tersebut hanya bersifat penagihan saja, dan tidak dapat memberikan sanksi tegas kepada Pemda yang tidak membayar utangnya.

"Di dalam perpres no 111 kan sudah diatur, upaya untuk melakukan penuntutan kepada perusahaan itu bisa tapi di dalamnya tidak disebutkan Pemda, jadi hal itu tidak berlaku,” tambahnya.

Saat ini dirinya hanya berharap kepada beberapa Pemda yang mengalami penunggakan pembayaran untuk dapat menyelesaikan kewajibannya.

"ya kita akan terus menagih, dan kita hanya berharap Pemda-pemda yang menunggak bisa melunasinya. Itukan kewajiban mereka," pungkasnya. [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya