Berita

RATU ATUT CHOSIYAH/NET

Hukum

Atut Bisa Dibui Selama 60 Tahun?

SENIN, 13 JANUARI 2014 | 20:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka di sejumlah kasus. KPK juga menjerat Atut dengan banyak pasal di setiap kasusnya.

Kendati demikian, komisi antirasuah itu masih belum dapat memastikan akumulasi hukuman kurungan penjara yang akan diterima Atut dari setiap kasus dan pasalnya.

"Saya kan enggak tahu apakah ini akumulasi atau kah tidak," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/1).


Diketahui, KPK baru saja menjerat gubernur Banten itu dengan dua pasal yang berhubungan dengan pemerasan dan penerimaan suap. KPK menjerat Atut dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari setiap pasal tersebut, KPK bisa menjerat Atut dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sebelumnya, KPK juga menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.

Namun Johan menekankan, terlalu jauh untuk menyimpulkan bahwa Atut akan mendekam selama 60 di hotel prodeo.

"Saya tidak tahu, itu sudah terlalu jauh tapi kalau sudah jauh (akumulatif) itu kan nanti di pengadilan yang memutuskan vonisnya seperti apa," terang Johan.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya