Berita

Hukum

Kontras Beber 21 Kasus Hasil Rekayasa Polisi

MINGGU, 12 JANUARI 2014 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan 21 kasus hasil rekayasa kepolisian sepanjang tahun 2012-2013.

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan HAM Kontras Yati Andriyani, polisi lebih dulu menyiksa korbannya untuk mengaku sebelum merekayasa kasus. Rekayasa biasanya terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas.

"Ada banyak petunjuk dan keterangan korban bahwa proses hukum di kepolisian tidak dilakukan secara profesional," kata Yati di kantornya, Jalan Borobudur 14, Jakarta, Minggu (12/1).


Dia menjelaskan, dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian, korban kerap disiksa dengan tidak diimbangi bukti meyakinkan. Selain itu juga tidak ada informasi yang diberikan kepada korban maupun keluarganya.

Berikut beberapa kasus yang direkayasa kepolisian berdasarkan catatan Kontras:

Yusli bin Durahman (23), warga Kampung Bojong Keong RT 03/04, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rumpin, Bogor pada 26 Desember 2011 tewas ditembak oleh anggota Polsek Cisauk,Tangerang. Yusli ditangkap tanpa surat penangkapan dengan dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Yusli sempat dianiaya dengan mata ditutup plakban, dipukul dan ditendang hingga tangan, kaki, dan rahangnya patah. Dia ditembak mati di area Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong.

Pada 14 Agustus 2012, lima warga ditangkap Polres Jaya Wijaya, Papua dengan sangkaan terkait pembunuhan Marten Kurisi. Kelimanya ditangkap tanpa surat penangkapan, dan mendapat penyiksaan saat diinterogasi. Akibatnya, salah seorang korban mengalami gangguan jiwa.

14 Agustus 2012, sebanyak 17 warga Mapipa ditangkap atas tuduhan pembunuhan. Mereka ditempatkan dalam satu ruangan berukuruan 3x2,5 meter. Selain dipukuli, mereka juga ditelanjangi, dan tidak diberi makan minum. 17 warga tersebut juga ditahan selama 120 hari dengan penyiksaan.

"Parahnya, tidak ada bukti keterlibatan seperti yang disangkakan, hingga akhirnya mereka dibebaskan," jelas Yati.

17 Desember 2012, penyidik Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Edi Kusnadi atas tuduhan kepemilikan narkotika. Edi disiksa dengan disertai pemukulan dan pengeroyokan, diborgol, dan disetrum.

13 Juni 2013, Ruben Pata Sambo ditangkap atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Ruben disiksa dengan ditelanjangi, jari kaki diinjak dengan kaki meja, dirantain dan dipukuli serta ditendang.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya