Berita

Hukum

Kubu Tutut Protes Direksi TPI Diusir Paksa Manajemen MNC

MINGGU, 12 JANUARI 2014 | 12:22 WIB | LAPORAN:

Pihak manajemen MNC TV nampaknya masih belum legowo menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan, pihak PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Terbukti, direksi PT Cipta TPI versi Rapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta TPI 17 Maret 2005 diultimatum manajemen MNCTV untuk meninggalkan kantor TPI sejak pukul 23.00 WIB (Sabtu, 10/1). Pasca-ultimatum, Direksi TPI yang merupakan tim Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) meninggalkan kantor TPI setelah berusaha bekerja kembali selama lebih dari 12 jam.

M Yarman mewakili tim dari pihak Tutut menegaskan, direksi TPI versi RUPS 17 Maret 2005 datang untuk bekerja.


"Tindakan itu sah sesuai dengan ketentuan hukum," kata Yarman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/1).

Menurut Yarman, pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNCTV yang juga kepala satpam, Sugiarto, dengan dikawal ratusan satpam, memperkuat sikap yang ditunjukkan manajemen MNCTV versi Hary Tanoe. Dalam konferensi pers yang disampaikan Sabtu sore, Dirut Utama MNCTV SN Suwisma menyatakan bahwa kehadiran Direksi TPI adalah sebagai upaya menduduki MNCTV.

"Padahal kehadiran tim direksi sah TPI dari pihak manajemen Tutut Sabtu pagi sudah sesuai waktu yang ditentukan oleh putusan Mahkamah Agung yang dilanjutkan dengan surat dari Menteri Hukum dan AM yang menyatakan bahwa pihak dari Tutut memang berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas menyelenggarakan kegiatan," papar Yarman.

Tindakan itu, masih kata Yarman,  diperkuat dengan isi surat bahwa direksi sah TPI diperkenankan mulai masuk tanggal 8 Januari 2014. Hal itu menunjukkan bahwa kegiatan yang mulai dilakukan Sabtu pagi sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sudah lebih tiga hari dari tanggal yang disebutkan di dalam surat Menkum HAM tersebut. Yarman menekankan, kehadiran direksi sah TPI sekaligus menunjukkan bahwa dari sisi hukum, tindakan itu adalah sah adanya.

"Artinya, tudingan bahwa tim dari pihak Tutut bukan datang untuk menduduki kantor TPI di TMII," imbuhnya.

Berdasarkan keputusan MA, pihak Hary Tanoe sudah diberi kesempatan untuk menyerahkan penyelenggaraan kegiatan TPI pada Direksi Sah TPI. Hal itu tertuang dalam salinan Amar putusan MA yang dikeluarkan 24 Desember 2013. Salinan itu telah diserahkan kepada para Pihak sesuai tanggal tersebut, tutup Yarman.[wid] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya