Berita

Hukum

Jawaban Asian Agri Atas Putusan Denda Rp 2,5 T dari MA

JUMAT, 10 JANUARI 2014 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Pihak Asian Agri Group (AAG) mengklarifikasi pemberitaan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonis Tax Manager AAG, Suwir Laut selama dua tahun penjara percobaan. Sementara 14 perusahaan AAG diwajibkan bayar denda Rp 2,5 triliun.

"Putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012  yang menghukum Saudara Suwir Laut, Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut," terang General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/1).

Freddy menekankan, Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Pun begitu putusan MA tersebut mengatasnamakan Suwir Laut. Dengan demikian, lanjut Freddy, syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA dimaksud ditujukan kepada Suwir Laut.


Asian Agri, masih kata Freddy, juga tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari Pengadilan. Namun Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014.

"Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Saudara Suwir Laut," kata Freddy lagi.

Lebih lanjut dia menyatakan, Asian Agri telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar dan mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun.

"Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50 persen pajak terutang beserta sanksi denda tersebut," bebernya.

Untuk diketahui pula, Freddy memaparkan bahwa Asian Agri mempekerjakan 25 ribu karyawan dan bermitra dengan 29 ribu petani plasma kelapa sawit. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan, Asian Agri mengupayakan dan memperjuangkan hak-haknya serta  mencari keadilan demi melindungi 25 ribu  karyawan dan 29 ribu petani plasma kelapa sawit yang telah bersama-sama dengan perusahaan menjalankan usaha lebih dari 30 tahun serta berkontribusi nyata bagi pertumbungan ekonomi nasional.

Terkait pemberitaan mengenai asset Asian Agri yang telah dijaminkan di Credit Suisse Bank, Freddy menjelaskan penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha.

"Pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Saudara Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012," tutup Freddy.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung dipastikan akan menyita aset Asian Agri Group (AAG) apabila pada jatuh tempo yang ditentukan 1 Februari 2014 denda Rp 2,5 triliun belum jua dibayar.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya